Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:54 WIB
Ilustrasi penangkapan. Karyawan Bank Lampung ditangkap karena mencuri uang di mesin ATM sebesar Rp800 juta. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Lampung diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Barat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferliando Seiranausa mengatakan, pelaku berinisial CBP (36) adalah karyawan Bank Lampung. 

"Tersangka kami tangkap pada Selasa (29/10/2024) lalu. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar Algy, Kamis (31/10/2024). 

Kasus pencurian uang ini terjadi pada 12 Mei 2024 di ATM Bank Lampung yang berada di Indomaret Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur. 

Baca Juga: Residivis Curi Kabel PLN 90 Meter Senilai Rp3,8 Juta, Ditangkap di Tulang Bawang saat Beraksi

Algy mengatakan, pelaku mencuri uang di ATM dengan cara pelaku mencuri kunci mesin ATM Bank Lampung yang berada di laci supervisor.

"kemudian kunci tersebut digunakan pelaku untuk mencuri uang yang di mesin ATM sebesar Rp800 juta," kata Algy.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan titik terang bahwa pelaku berinisial CBP yang merupakan karyawan Bank Lampung.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp3.300.00, dua unit kaset ATM Bank Lampung dan satu kunci mesin ATM Bank Lampung.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri Besi Jalan Tol Bakter, Ratusan Bantalan Besi Raib dalam Sebulan

Load More