Wakos Reza Gautama
Jum'at, 06 November 2026 | 16:50 WIB
Seorang pria berinisial MRD (28) mencuri handphone seorang nenek di Bandar Lampung. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Pemuda berinisial MRD mencuri ponsel milik nenek J di Bandar Lampung pada Minggu sore, 1 November 2026.
  • Korban mengalami luka lebam akibat terseret sepeda motor pelaku saat berusaha mempertahankan barang miliknya tersebut.
  • Polisi berhasil menangkap tersangka MRD tanpa perlawanan di rumahnya beserta barang bukti pada Selasa, 3 November 2026.

SuaraLampung.id - Keramahan seorang nenek lanjut usia (lansia) di Bandar Lampung berbuah petaka. Alih-alih membalas kebaikan sang tuan rumah yang tengah menyiapkan air minum untuknya, seorang pemuda berinisial MRD (28) justru nekat menggasak ponsel korban dan dengan kejam memacu sepeda motor hingga menyeret tubuh korban di aspal.

Akibat peristiwa tersebut, korban berinisial J (68) menderita luka lebam di bagian dagu serta memar parah di dada sebelah kiri setelah terhempas ke jalan saat berupaya mempertahankan barang miliknya.

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi di kediaman korban di Jalan Dr. Ciptomangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada Minggu (1/11/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Teluk Betung Utara, AKP Anton Saputra, membeberkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan dalih hendak bertamu dan mencari keberadaan kakak korban.

Tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun, korban yang berhati tulus langsung mempersilakan pelaku masuk dan melangkah ke dapur untuk mengambilkan segelas air.

Saat situasi ruang tamu sepi, mata pelaku langsung tertuju pada satu unit ponsel pintar Vivo Y21 yang tengah diisi daya (dicas) di atas meja.

Seketika niat jahat timbul, MRD mencabut ponsel tersebut dan bergegas lari menuju sepeda motornya yang terparkir di depan rumah.

Mendengar kegaduhan, korban seketika keluar dari dapur dan memergoki aksi pelaku. Naluri korban spontan mengejar dan sekuat tenaga memegangi bagian belakang motor pelaku agar tidak kabur.

"Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku bukannya berhenti, melainkan justru sengaja tancap gas menambah kecepatan motornya. Akibatnya, korban yang masih memegangi kendaraan ikut terseret beberapa meter hingga akhirnya terpental jatuh ke tanah," ungkap AKP Anton Saputra, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan di Bandar Lampung Resmi Diperpanjang: Ada Potongan hingga 50 Persen

Berbekal laporan keluarga korban dan keterangan sejumlah saksi, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Teluk Betung Utara langsung bergerak memburu pelaku.

Jejak pemuda tak tahu diri itu akhirnya terendus di rumahnya di kawasan Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan.

MRD akhirnya diringkus tanpa perlawanan pada Selasa (3/11/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki NEX warna hitam yang dijadikan sarana kejahatan, serta ponsel Vivo Y21 milik korban yang sempat dibawanya lari.

"Pelaku kini telah kami jebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Teluk Betung Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Anton.

Atas tindakan kejinya tersebut, tersangka MRD dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Load More