Wakos Reza Gautama
Jum'at, 06 November 2026 | 09:17 WIB
Ilustrasi Pemkot Bandar Lampung memperpanjang relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2026.
Baca 10 detik
  • Pemkot Bandar Lampung memperpanjang relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2026 guna meringankan beban ekonomi masyarakat.
  • Kepala Bapenda Yusnadi Ferianto menyatakan program ini mencakup pemotongan tunggakan, diskon balik nama, serta mutasi kendaraan.
  • Warga diimbau segera memanfaatkan kebijakan tersebut lebih awal untuk menghindari antrean panjang sebelum masa berlaku berakhir.

SuaraLampung.id - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kota Tapis Berseri yang menunggak kewajiban pajaknya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi memperpanjang program relaksasi berupa pemotongan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah menunggak satu tahun atau lebih.

Program keringanan yang berlaku sejak 1 November ini akan berakhir pada 23 Desember 2026. Kebijakan ini merupakan langkah sinergis Pemkot guna mendukung program Pemerintah Provinsi Lampung dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum pemotongan pajak ini sebelum batas waktu berakhir.

"Program ini merupakan perpanjangan dari periode sebelumnya. Kami ingin memberikan kemudahan nyata bagi warga yang ingin menertibkan administrasi kendaraannya," ujar Yusnadi, Kamis (5/11/2026).

Agar masyarakat tidak keliru, Bapenda merinci skema potongan pajak berdasarkan usia kendaraan dan jenis pengurusan.

  • Kendaraan Tua (Usia di atas 20 Tahun): Pemilik mendapat 'pemutihan' tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan hanya diwajibkan membayar PKB tahun berjalan saja.
  • Kendaraan Usia hingga 20 Tahun: Cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama.

Diskon Balik Nama & Mutasi Dalam Wilayah Lampung:

  • Kendaraan Roda Dua (Motor): Diskon PKB sebesar 50 persen.
  • Kendaraan Roda Empat (Mobil): Diskon PKB sebesar 25 persen.

Diskon Kendaraan Mutasi Masuk (Dari Luar Lampung):
Kendaraan luar daerah yang dimutasi resmi masuk ke Lampung berhak menikmati diskon PKB 50 persen di tahun pertama, plus tambahan diskon 50 persen lagi di tahun kedua.

Selain banjir potongan, Pemkot Bandar Lampung juga mempermudah mekanisme pembayaran bagi wajib pajak yang taat.

Pemilik kendaraan yang masa berlaku pajaknya akan segera habis kini sudah bisa melakukan pembayaran lebih awal, yakni mulai H-30 sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Terekam CCTV: Karyawati 22 Tahun Tewas Terlindas Forklift di Pabrik Bandar Lampung

"Jangan tunggu sampai hari-hari terakhir jelang penutupan pada 23 Desember nanti. Manfaatkan kemudahan ini agar terhindar dari antrean panjang dan status kendaraan tetap legal di jalan raya," pungkas Yusnadi. (ANTARA)

Load More