- Pemuda berinisial RT merampas iPhone milik kekasihnya di Pringsewu karena penolakan gadai MacBook pada Kamis, 29 Oktober 2026.
- Pelaku sempat meminta uang tebusan Rp1,5 juta sebelum akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak berwajib.
- Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil meringkus pelaku di Lampung Tengah pada Jumat malam, 30 Oktober 2026.
SuaraLampung.id - Hubungan asmara sepasang kekasih di Lampung berakhir ke meja hijau akibat ulah nekat sang pria. Gara-gara permintaannya untuk menggadaikan MacBook milik kekasihnya ditolak mentah-mentah, seorang pemuda berinisial RT (22) gelap mata merampas iPhone 17 Pro milik korban yang ditaksir bernilai Rp23 juta.
Tak berhenti di situ, pelaku bahkan bertindak layaknya pemeras dengan meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta jika korban ingin ponsel mewahnya tersebut kembali.
Namun, aksi pemuda asal Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu langsung berujung apes.
Tak sampai 24 jam setelah orang tua korban melapor ke kantor polisi, Tim Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, langsung menggerebek dan meringkus RT di kediamannya pada Jumat (30/10/2026) malam.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto mengungkapkan drama perselisihan ini bermula saat keduanya tengah berada di rumah kos rekan korban di kawasan Pekon Tambahrejo, Pringsewu, Kamis (29/10/2026) malam.
"Saat di lokasi, keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku merengek meminta korban untuk menggadaikan laptop MacBook miliknya karena pelaku mengaku sedang kepepet butuh uang. Namun, korban menolak keras permintaan tersebut," beber Iptu Sugiyanto, Jumat (6/11/2026).
Merasa kesal permintaannya diabaikan, pelaku langsung merampas paksa iPhone 17 Pro yang saat itu sedang digenggam korban. Sejurus kemudian, RT langsung tancap gas meninggalkan lokasi membawa kabur gawai berharga puluhan juta tersebut.
Alih-alih merasa bersalah, pelaku justru mengirimkan pesan singkat via WhatsApp kepada rekan korban selaku pemilik kos.
Isinya bernada pemerasan. Ponsel korban hanya akan dikembalikan jika korban mentransfer uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Pringsewu: Anak Tebas Ayah Kandung Pakai Golok, Pelaku Dievakuasi ke RSJ
"Pelaku mengondisikan seolah-olah ponsel tersebut disandera dan baru akan dikembalikan jika uang Rp1,5 juta diserahkan. Korban yang tertekan akhirnya mengadukan ulah pacarnya ke orang tua, yang kemudian langsung diteruskan ke Polsek Gadingrejo," jelas Sugiyanto.
Mendapat laporan resmi dari pihak keluarga korban, aparat kepolisian bergerak cepat melacak jejak pelaku ke Lampung Tengah dan membekuknya tanpa perlawanan. Petugas turut menyita barang bukti iPhone 17 Pro milik korban yang masih utuh di tangan pelaku.
"Barang bukti ponsel sudah berhasil kami amankan. Saat ini RT telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Atas kenekatannya tersebut, tersangka RT kini dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menyelesaikan masalah pribadi atau asmara dengan kepala dingin. Jangan sekali-kali menempuh cara melawan hukum yang merugikan orang lain dan diri sendiri," pungkas Sugiyanto.
Berita Terkait
-
Tragedi Berdarah di Pringsewu: Anak Tebas Ayah Kandung Pakai Golok, Pelaku Dievakuasi ke RSJ
-
Injak Kepala Teman hingga Tewas, Pelarian Buronan Pringsewu Kandas di Tangan Tekab 308
-
Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir
-
Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Diskon Pajak Kendaraan di Bandar Lampung Resmi Diperpanjang: Ada Potongan hingga 50 Persen
-
Bukan Sekadar Liburan, Ini Cara Menyiapkan Perjalanan Impian ke Berbagai Negara
-
Terekam CCTV: Karyawati 22 Tahun Tewas Terlindas Forklift di Pabrik Bandar Lampung
-
Sektor Pertanian Masih Jadi Penyelamat Lampung: Serap 2,14 Juta Tenaga Kerja
-
Kedok Kawin Pesanan Terbongkar di Pesawaran: Gadis 19 Tahun Ditransaksikan, Siap Dikirim ke Tiongkok