Wakos Reza Gautama
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:25 WIB
Pelarian M Asep (40), terduga pencuri dua unit gadget milik warga Pringsewu, Lampung, berakhir setelah motor yang dikendarainya terjatuh saat dikejar polisi. Asep mengalami patah tulang dan harus dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya diamankan petugas. [Dok Humas Polres Pringsewu]
Baca 10 detik
  • Tim Tekab Polsek Pringsewu Kota menangkap pembobol rumah M. Asep di Bandar Lampung pada Jumat (23/10/2026).
  • Pelaku mengalami patah tulang setelah sepeda motornya terjatuh saat berupaya kabur dari pengejaran polisi.
  • Residivis kambuhan tersebut kini mendekam di rutan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

SuaraLampung.id - Pelarian nekat M. Asep (40) harus berakhir tragis di aspal jalanan. Terduga spesialis pembobol rumah ini mengalami patah tulang setelah sepeda motor yang ditungganginya terjungkal saat terlibat aksi kejar-kejaran menegangkan dengan aparat kepolisian, Jumat (23/10/2026).

Pria penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara itu dibekuk Tim Tekab Polsek Pringsewu Kota di kawasan Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Bukannya langsung dijebloskan ke sel tahanan, Asep justru harus dilarikan ke rumah sakit terlebih dahulu guna mendapatkan perawatan medis darurat.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora mengungkapkan penangkapan ini merupakan buah penyelidikan atas kasus pencurian yang menimpa Maria Ulfa (35), warga Pringsewu Selatan, pada 10 Oktober lalu.

"Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim berhasil mengidentifikasi identitas tersangka. Saat hendak disergap di jalan, pelaku mencoba kabur hingga akhirnya terjatuh dari kendaraannya," terang AKP Ramon, Sabtu (24/10/2026).

Aksi pencurian itu sendiri terjadi dalam hitungan jam. Korban, Maria Ulfa, mulanya meninggalkan kediamannya sekitar pukul 06.50 WIB dalam kondisi pintu terkunci rapat untuk mengantar sang anak ke sekolah.

Nahas, saat tiba di rumah pukul 09.25 WIB, korban terkejut mendapati pintu utama telah terbuka. Setelah diperiksa, satu unit tablet Redmi Pad di sofa ruang tamu dan sebuah ponsel pintar Redmi Note 12 di kamar tidur amblas digondol pelaku. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita kembali ponsel milik korban, berikut pakaian, helm, serta sepeda motor yang dijadikan sarana kejahatan.

Ironisnya, tablet Redmi Pad yang bernilai jutaan rupiah diakui tersangka telah dijual murah meriah melalui sistem cash on delivery (COD) seharga Rp500 ribu saja.

Baca Juga: Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri

Penyelidikan polisi mengungkap fakta miris lain. Asep ternyata merupakan seorang residivis kambuhan yang belum genap dua bulan menghirup udara segar setelah menerima pembebasan bersyarat pada September 2026 lalu.

Selama masa pelariannya, ia bahkan terindikasi telah beraksi di dua TKP berbeda di wilayah Pringsewu, serta terlibat aksi penggelapan sepeda motor di Bandar Lampung.

Dalam proses interogasi, pihak kepolisian secara khusus mendatangkan tenaga ahli penerjemah tunarungu dan tunawicara guna memastikan hak-hak hukum tersangka terpenuhi dengan baik selama pemeriksaan berlangsung.

Kini, setelah mendapatkan penanganan medis atas cedera patah tulangnya, Asep resmi mendekam di rutan Mapolsek Pringsewu Kota.

Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Load More