Wakos Reza Gautama
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:45 WIB
Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT Budi Makmur Perkasa. [Dok Humas Polres Lampung Tengah]
Baca 10 detik
  • Mantan sekuriti CAR bersama tiga rekannya mencuri kabel tembaga di PT Budi Makmur Perkasa.
  • Aksi pencurian berulang di Lampung Tengah tersebut menyebabkan kerugian perusahaan hingga mencapai Rp480 juta.
  • Polsek Terbanggi Besar menangkap keempat pelaku tanpa perlawanan pada hari Kamis, 22 Oktober 2026.

SuaraLampung.id - Pepatah air susu dibalas air tuba tepat disematkan kepada CAR (38). Mantan petugas keamanan (sekuriti) di PT Budi Makmur Perkasa ini nekat menjadi dalang pencurian kabel tembaga di bekas tempat kerjanya sendiri.

Akibat ulahnya bersama komplotan, perusahaan manufaktur di Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu menelan kerugian fantastis hingga Rp480 juta.

Petualangan CAR dan tiga rekannya sesama warga lokal, berinisial SMS (48), AJ (26), dan A (34), akhirnya kandas di tangan Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari membenarkan penangkapan keempat pelaku. Komplotan ini diringkus tanpa perlawanan pada Kamis (22/10/2026) usai polisi mengendus persembunyian mereka.

"Begitu menerima laporan dari pihak manajemen pabrik, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menciduk keempat tersangka," ujar Kompol Samsari, Sabtu (24/10/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, status CAR sebagai mantan petugas keamanan diduga kuat mempermudah komplotan ini memetakan celah pengawasan pabrik.

Mereka mengaku aksi pencurian tersebut tidak dilakukan sekali, melainkan berulang kali secara sistematis di bawah lindungan kegelapan malam.

Skandal pencurian ini baru disadari manajemen saat melakukan inspeksi berkala di area gudang. Pihak pabrik curiga melihat ceceran potongan kabel misterius tergeletak di dekat trafo listrik utama.

Kecurigaan itu terbukti saat pengecekan menyeluruh dilakukan. Jalur instalasi vital perusahaan telah porak-poranda.

Baca Juga: Tragedi Tengah Malam di Mesuji: Tepergok Curi Getah Karet, Pria 45 Tahun Tewas Diamuk Warga

"Sebanyak 14 jalur kabel utama dari trafo induk menuju panel-panel mesin di dalam pabrik telah amblas dipotong. Total panjang kabel tembaga yang hilang mencapai 140 meter," ungkap Samsari.

Dari tangan para tersangka, Korps Bhayangkara turut menyita barang bukti krusial berupa satu buah tang potong bergagang hijau yang dipakai para pelaku untuk mengeksekusi aksinya.

Kini, mantan sekuriti dan tiga komplotannya harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Terbanggi Besar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat," pungkas Kapolsek.

Load More