Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:33 WIB
Polres Lampung Selatan menangkap seorang pemuda berinisial MF (19) yang diduga terlibat dalam pencurian kabel power tembaga lampu penerangan jalan umum (PJU) dan Variable Message Sign (VMS) milik PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll. [Dok Humas Polres Lampung Selatan]
Baca 10 detik
  • Pemuda berinisial MF ditangkap Polres Lampung Selatan di rumahnya pada Kamis, 8 Oktober 2026.
  • MF mencuri 369 meter kabel tembaga milik PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll di GT Kalianda pada Juli 2026.
  • Aksi pencurian tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp129,15 juta dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

SuaraLampung.id - Aksi nekat seorang pemuda berinisial MF (19) mencuri kabel tembaga bawah tanah di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akhirnya terhenti di balik jeruji besi.

Warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda ini diringkus jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan di kediamannya tanpa perlawanan, Kamis (8/10/2026).

MF diburu polisi usai menggasak kabel power lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Variable Message Sign (VMS) milik pengelola tol, PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) Toll.

Tak tanggung-tanggung, total kabel tembaga yang dipotong pelaku mencapai panjang 369 meter, dengan taksiran kerugian perusahaan menembus Rp129,15 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengungkapkan penangkapan pelaku merupakan buah dari penyelidikan intensif tim di lapangan.

"Tersangka MF kami amankan di rumahnya di kawasan Desa Tajimalela sekitar pukul 10.00 WIB, setelah identitas dan keberadaannya berhasil terlacak," jelas AKP Stefanus.

Aksi pencurian ini sebenarnya berlangsung pada Sabtu (11/7/2026) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB di area off ramp jalur A dan on ramp jalur B Gerbang Tol (GT) Kalianda, KM 26.800.

Dalam melancarkan aksinya, MF menyusup ke area terlarang jalan tol dan menggali tanah menggunakan linggis, lalu memotong instalasi kabel tembaga menggunakan gunting besi besar.

Aksi tersebut sempat tercium oleh dua petugas patroli tol, Rudiyanto dan Reza, yang melihat gerak-gerik mencurigakan di bahu jalan.

Baca Juga: Tilap Dana Desa Rp585 Juta demi Bayar Utang Pribadi, Kades di Lampung Selatan Dijebloskan ke Sel

Diduga panik aksinya tepergok petugas patroli, pelaku kabur dan meninggalkan sejumlah barang bukti krusial di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mulai dari linggis, senter kepala, hingga sepasang sandal jepit hitam yang kemudian menjadi petunjuk awal aparat kepolisian.

Dari tangan pemuda pengangguran ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat hitam (alat transportasi pelaku), satu unit alat pelacak (tracker), satu linggis, satu gunting besi berwarna kuning, senter kepala hitam-oranye, serta sebuah tas ransel hitam.

Akibat perbuatan nekat yang merugikan operator tol serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat padamnya lampu dan papan informasi tol, MF kini terancam mendekam lama di penjara.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Stefanus.

Load More