- Pemuda berinisial MF ditangkap Polres Lampung Selatan di rumahnya pada Kamis, 8 Oktober 2026.
- MF mencuri 369 meter kabel tembaga milik PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll di GT Kalianda pada Juli 2026.
- Aksi pencurian tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp129,15 juta dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
SuaraLampung.id - Aksi nekat seorang pemuda berinisial MF (19) mencuri kabel tembaga bawah tanah di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akhirnya terhenti di balik jeruji besi.
Warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda ini diringkus jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan di kediamannya tanpa perlawanan, Kamis (8/10/2026).
MF diburu polisi usai menggasak kabel power lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Variable Message Sign (VMS) milik pengelola tol, PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) Toll.
Tak tanggung-tanggung, total kabel tembaga yang dipotong pelaku mencapai panjang 369 meter, dengan taksiran kerugian perusahaan menembus Rp129,15 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengungkapkan penangkapan pelaku merupakan buah dari penyelidikan intensif tim di lapangan.
"Tersangka MF kami amankan di rumahnya di kawasan Desa Tajimalela sekitar pukul 10.00 WIB, setelah identitas dan keberadaannya berhasil terlacak," jelas AKP Stefanus.
Aksi pencurian ini sebenarnya berlangsung pada Sabtu (11/7/2026) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB di area off ramp jalur A dan on ramp jalur B Gerbang Tol (GT) Kalianda, KM 26.800.
Dalam melancarkan aksinya, MF menyusup ke area terlarang jalan tol dan menggali tanah menggunakan linggis, lalu memotong instalasi kabel tembaga menggunakan gunting besi besar.
Aksi tersebut sempat tercium oleh dua petugas patroli tol, Rudiyanto dan Reza, yang melihat gerak-gerik mencurigakan di bahu jalan.
Baca Juga: Tilap Dana Desa Rp585 Juta demi Bayar Utang Pribadi, Kades di Lampung Selatan Dijebloskan ke Sel
Diduga panik aksinya tepergok petugas patroli, pelaku kabur dan meninggalkan sejumlah barang bukti krusial di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mulai dari linggis, senter kepala, hingga sepasang sandal jepit hitam yang kemudian menjadi petunjuk awal aparat kepolisian.
Dari tangan pemuda pengangguran ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat hitam (alat transportasi pelaku), satu unit alat pelacak (tracker), satu linggis, satu gunting besi berwarna kuning, senter kepala hitam-oranye, serta sebuah tas ransel hitam.
Akibat perbuatan nekat yang merugikan operator tol serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat padamnya lampu dan papan informasi tol, MF kini terancam mendekam lama di penjara.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Stefanus.
Berita Terkait
-
Tilap Dana Desa Rp585 Juta demi Bayar Utang Pribadi, Kades di Lampung Selatan Dijebloskan ke Sel
-
Lampung Kebut Kawasan Industri Katibung Jadi Pusat Kilang Minyak & Hilirisasi
-
Apes! Asyik Ngengkol Motor Curian yang Mogok, Pria di Pringsewu Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa
-
Zulhas Resmikan KDMP di Lampung Bareng BRI: Warga Desa Kini Bisa Dapat KUR Lewat Agen BRILink
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Kabel Penerangan Tol Bakter Sepanjang 369 Meter Digasak, Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perluas Akses Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM
-
Terbangun Suara Gemuruh, Karyawan Mebel di Sukadanaham Syok Lihat Api Lahap Gudang Rp200 Juta
-
24 Hari Membara, 30 Hektare Hutan Way Kambas Masih Mengepulkan Asap
-
Berangkat Subuh Hanya Perahu yang Pulang: Nelayan Pesisir Barat Hilang Diterjang Ombak 2,5 Meter