- Polres Lampung Selatan menahan Kepala Desa Pematang Baru berinisial R alias Chako pada Jumat, 16 Oktober 2026.
- Tersangka diduga melakukan korupsi APBDes 2024 senilai Rp1,24 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp585.665.534.
- Modus operandi melibatkan monopoli anggaran secara sepihak untuk membiayai gaya hidup dan melunasi utang pribadi.
SuaraLampung.id - Praktik lancung pengelolaan dana rakyat di tingkat akar rumput kembali dibongkar aparat penegak hukum. Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi menahan Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, berinisial R alias Chako, atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Tak tanggung-tanggung, dari total APBDes Perubahan senilai Rp1,24 miliar, Chako diduga menyunat hampir separuhnya.
Berdasarkan hasil audit forensik inspektorat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai angka sebesar Rp585.665.534.
Penahanan terhadap sang kades dieksekusi pada Jumat (16/10/2026), setelah penyidik Tipidkor mengantongi alat bukti yang tak terbantahkan.
Pria yang seharusnya menjadi panutan warga itu kini resmi mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Mapolres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, membeberkan modus operandi tersangka yang bertindak bak "raja kecil" di desanya.
Chako disinyalir memonopoli anggaran secara mandiri begitu dana cair dari kas daerah, meminggirkan seluruh aparatur desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sah.
“Modus tersangka tergolong berani. Setelah dana desa cair, uang tersebut dikuasai dan dikelola sendiri secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa dan TPK sebagaimana mestinya,” beber AKBP Deddy Kurniawan.
Hasil penelusuran penyidik membongkar serangkaian penyimpangan sistematis lintas sektor. Mulai dari operasional pemerintahan desa, proyek fisik infrastruktur, pos pembinaan masyarakat, hingga alokasi krusial dana darurat penanggulangan bencana disunat.
Baca Juga: Lampung Kebut Kawasan Industri Katibung Jadi Pusat Kilang Minyak & Hilirisasi
Sebagian kegiatan dilaporkan fiktif (total loss), sebagian hanya terealisasi setengah jalan, dan sisanya dibayarkan jauh di bawah pagu anggaran resmi.
Mirisnya lagi, polisi mengendus motif personal di balik kebocoran kas desa tersebut. Sebagian dana hasil sunat anggaran itu diduga kuat dipakai tersangka untuk membiayai gaya hidup dan melunasi utang-utang pribadinya.
"Untuk mengunci tindak pidana tersangka, kami telah memeriksa maraton sebanyak 134 saksi warga dan perangkat desa, meminta keterangan ahli auditor independen, serta melacak ratusan berkas mutasi rekening dan transaksi perbankan," tegas Deddy.
Kini, 'Kades Chako' harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara bertahun-tahun di bawah jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sekaligus mempertanggungjawabkan raibnya hak-hak ratusan warga desa yang dikorbankannya.
Tag
Berita Terkait
-
Lampung Kebut Kawasan Industri Katibung Jadi Pusat Kilang Minyak & Hilirisasi
-
Zulhas Resmikan KDMP di Lampung Bareng BRI: Warga Desa Kini Bisa Dapat KUR Lewat Agen BRILink
-
Lolos dari Maut! Pria yang Terjun di Dermaga Bakauheni Ditemukan Selamat di Pulau Kandang
-
Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Lambaian Tangan Terakhir di Tengah Ganasnya Ombak, Pria Pesisir Barat Ditemukan Tewas
-
Tilap Dana Desa Rp585 Juta demi Bayar Utang Pribadi, Kades di Lampung Selatan Dijebloskan ke Sel
-
Kabur Sepekan Usai Kena Omel, Siswi SMP Asal Pringsewu Ditemukan di Belakang Pasar Gedongtataan
-
Kebakaran Lahan Pecah di Dua Titik Strategis Lampung, Gubernur Rilis Instruksi Tegas
-
Asap Pekat Mengancam Pengendara Tol Terpeka: Polisi dan Damkar Berpacu Padamkan Api di Km 194