Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:42 WIB
Sebanyak 1.689 ekor burung dari berbagai jenis diamankan petugas gabungan saat pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (9/10/2026) malam. [Dok Humas Polres Lampung Selatan]
Baca 10 detik
  • Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan ribuan burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni pada hari Jumat, 9 Oktober 2026.
  • Petugas menyita 1.689 ekor burung tanpa dokumen karantina yang disembunyikan dalam bagasi bus PO Sinar Jaya.
  • Dua sopir bus diamankan pihak berwajib untuk pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan perdagangan satwa ilegal tersebut.

SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan satwa liar berskala masif rute Sumatra–Jawa berhasil digagalkan di pintu gerbang Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sebanyak 1.689 ekor burung berbagai jenis disita petugas gabungan usai ditemukan berdesakan di dalam bagasi bus antarkota, Jumat (9/10/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Penyelundupan ribuan unggas tanpa dokumen resmi karantina tersebut terendus di pos pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni.

Petugas gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, BKSDA Lampung, Karantina Hewan, dan yayasan konservasi FLIGHT mencurigai satu unit bus PO Sinar Jaya bernomor polisi B 7133 TGE yang melaju dari Palembang dengan tujuan akhir Kampung Rambutan, Jakarta.

Saat bagasi bus digeledah, petugas mendapati pemandangan miris, ribuan burung disekap di dalam 27 keranjang plastik putih dan 16 kardus cokelat tanpa sirkulasi udara yang memadai.

Dari total 1.689 ekor yang dihitung, otoritas mencatat sedikitnya 57 ekor di antaranya merupakan satwa endemik yang berstatus dilindungi undang-undang.

Burung-burung langka tersebut meliputi 22 ekor cica ijo mini, 19 ekor cica ranting, delapan ekor cica daun Sumatera, lima ekor kipasan belang, serta masing-masing satu ekor poksai Sumatera, cica ijo besar, dan srindit Melayu.

Sementara itu, 1.632 ekor sisanya merupakan kelompok burung kicau non-lindung yang marak diburu pasar gelap, seperti pleci, pentet, prenjak, ciblek, kutilang, cerucukan, madu kelapa, hingga jalak kerbau.
Dua Sopir Bus Diperiksa Intensif

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengonfirmasi pihaknya telah mengamankan armada bus beserta dua awak kemudi, Pawit (52) dan Sumartanto (45), guna membongkar jaringan pengirim dan penerima satwa di Jakarta.

Baca Juga: Kabur saat Digeledah di Bakauheni, Pria Pembawa Senjata Serbu AR-15 Diciduk di Loteng Ruang Guru

“Setiap pengangkutan satwa antar-pulau wajib mengantongi dokumen sah dan melewati prosedur karantina. Pengawasan ketat terus kami lakukan bersama instansi terkait guna memutus mata rantai perdagangan satwa ilegal yang melintasi pelabuhan penyeberangan ini,” tegas Fransiskus, Jumat (9/10/2026) malam.

Selain bus dan ribuan burung, polisi menyita ponsel milik kedua sopir sebagai barang bukti digital.

Para pelaku terancam jeratan hukum berlapis di bawah Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta aturan perlindungan satwa dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Seluruh burung sitaan kini telah diserahkan secara resmi ke Balai Karantina dan BKSDA untuk pemeriksaan kesehatan intensif sebelum segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di alam liar Sumatra.

Load More