SuaraLampung.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.melakukan pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana perpajakan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (11/11/2024).
Pihak Kejati Lampung lalu meneruskan pelimpahan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pada perkara ini hanya ada satu tersangka berinisial P.
Tersangka disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c, Huruf d, dan atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ricky mengatakan, P selaku wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut berupa PPN untuk masa pajak Januari 2022 s/d Desember.
"Perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp1,62 miliar," ujar Ricky Ramadhan, Selasa (12/11/2024).
Tersangka sudah dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 November 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024.
Berita Terkait
-
Hampir 91% Target Tercapai! Pajak Air Permukaan di Lampung Selalu Meningkat
-
Anak Pejabat Lolos Hukuman Penjara? Kejati Lampung Banding Kasus Joki CPNS
-
Besok Tim Kuasa Hukum Alay Datangi Kejati Lampung, Ada Apa?
-
Sepekan Program Keringanan Pajak Kendaraan, Pemprov Lampung Raup Pendapatan Rp 6,3 Miliar
-
Warga Lampung Antusias Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
3 Hari Saja! Promo Alfamart Sambut Ramadhan 2026, Kurma hingga Sirup Diskon Besar
-
BRI Debit FC Barcelona, Sinergi Dua Institusi Berbasis Komunitas
-
Detik-Detik Angin Kencang Hantam Rejosari, 7 Fakta 30 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi