SuaraLampung.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.melakukan pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana perpajakan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (11/11/2024).
Pihak Kejati Lampung lalu meneruskan pelimpahan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pada perkara ini hanya ada satu tersangka berinisial P.
Tersangka disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c, Huruf d, dan atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ricky mengatakan, P selaku wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut berupa PPN untuk masa pajak Januari 2022 s/d Desember.
Baca Juga: Hampir 91% Target Tercapai! Pajak Air Permukaan di Lampung Selalu Meningkat
"Perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp1,62 miliar," ujar Ricky Ramadhan, Selasa (12/11/2024).
Tersangka sudah dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 November 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024.
Berita Terkait
-
Hampir 91% Target Tercapai! Pajak Air Permukaan di Lampung Selalu Meningkat
-
Anak Pejabat Lolos Hukuman Penjara? Kejati Lampung Banding Kasus Joki CPNS
-
Besok Tim Kuasa Hukum Alay Datangi Kejati Lampung, Ada Apa?
-
Sepekan Program Keringanan Pajak Kendaraan, Pemprov Lampung Raup Pendapatan Rp 6,3 Miliar
-
Warga Lampung Antusias Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Awal Pekan Jadi Rp1.894.000/Gram
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah