SuaraLampung.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kandra, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap para terdakwa perkara joki tes CPNS.
Seperti diketahui dua terdakwa joki CPNS Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano hanya dihukum percobaan selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Putusan ini berbeda jauh dengan tuntutan JPU yaitu menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sementara dua terdakwa lain, yaitu Indra Gunawan dan M Reza Akbar dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Untuk Indra dikenakan denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan Reza sebesar Rp15 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Dua Terdakwa Joki Tes CPNS Dijatuhi Hukuman Percobaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Penahanan
"Kami banding," kata JPU Kandra, Selasa (29/10/2024).
Terdakwa Indra Gunawan dan M Reza Akbar sebelumnya dituntut hukuman penjara selama empat tahun denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Untuk terdakwa Indra dan Reza, Kandra mengaku mengajukan banding karena terlalu jauh putusannya dari tuntutan yang kami ajukan.
"Dalam dakwaan, korbannya institusi kejaksaan dalam hal penerimaan tes CPNS kejaksaan. Karena itu kami ajukan banding," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara joki CPNS tersebut diantaranya Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota sepakat membebaskan dua dari enam pelaku joki CPNS dari tuntutan JPU.
Baca Juga: Akhir Masa Sanggah CPNS Bandar Lampung: 1.192 Peserta Lolos, Ini Penyebab Pendaftar Gugur
Kedua pelaku tersebut bernama Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano. Keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa untuk dilakukan penahanan selama satu tahun.
Sebelumnya, Kandra menuntut dua terdakwa tersebut dengan hukuman selama satu tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Tuntutan yang dibacakan pada pekan lalu tersebut juga meminta kepada tiga majelis hakim agar para terdakwa dilakukan penahanan.
Diketahui pada tanggal 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsabila lantaran telah melakukan perbuatan joki tes CPNS kejaksaan.
Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya termasuk Cyrilla Zabrina Putri Arzano.
Anggara, kuasa hukum Ratna Devinta Salsabila mengatakan, hukuman percobaan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya karena adanya relasi kuasa antara Ratna dengan para terdakwa lain.
"Mengenai hukuman percobaan, salah satu pertimbangan majelis hakim karena ada relasi kuasa antara klien kami dengan para terdakwa lain. Relasi kuasa ini dinyatakan terbukti oleh pengadilan. Jadi vonis ini tidak bisa dilihat serta merta vonis hukuman percobaan dan tuntutan JPU," ujar Anggara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Joki Tes CPNS Dijatuhi Hukuman Percobaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Penahanan
-
Akhir Masa Sanggah CPNS Bandar Lampung: 1.192 Peserta Lolos, Ini Penyebab Pendaftar Gugur
-
Honorer Satpol PP Calo CPNS Ditangkap, Begini Kata Kepala BKD Lampung Selatan
-
Modus Baru! Honorer Satpol PP Lampung Selatan Tipu Korban Ratusan Juta Berkedok Calo CPNS
-
Besok Tim Kuasa Hukum Alay Datangi Kejati Lampung, Ada Apa?
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Ayah Bayi yang Dibuang di Ponpes Babul Hikmah Ditangkap! Identitas Pelaku Terungkap
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?