Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:05 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua emak-emak residivis berinisial IR dan RM ditangkap saat mencuri barang di toko kelontong, Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026). [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Dua residivis berinisial IR dan RM ditangkap saat mencuri barang di toko kelontong, Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026).
  • Pelaku mencuri barang kebutuhan pokok senilai Rp3 juta dengan modus berpura-pura menjadi pembeli untuk mengalihkan perhatian pemilik toko.
  • Polisi mengamankan kedua pelaku, sementara satu pengemudi mobil yang menjadi komplotan mereka kini sedang dalam proses pengejaran.

SuaraLampung.id - Peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga sangat pas menggambarkan nasib IR (55) dan RM (45).

Dua wanita paruh baya ini harus menyudahi petualangan kriminal mereka di sebuah toko kelontong di kawasan Kemiling, Bandar Lampung.

Kamis (18/6/2026), suasana di toko kelontong Jalan Jalur Dua Perum BKP awalnya tampak normal. IR dan RM masuk dengan tenang, berakting layaknya ibu-ibu rumah tangga yang hendak belanja kebutuhan harian. Namun, di balik daster dan gerak-geriknya, mereka sedang menjalankan misi pencurian yang terencana.

Modusnya berpura-pura menjadi pembeli untuk mengalihkan perhatian. Sambil memantau situasi, tangan mereka dengan cekatan menyelinap, mengambil puluhan renteng sampo, minyak goreng, hingga kopi, lalu membawanya keluar secara bertahap ke sebuah mobil yang menunggu di luar.

Aksi pertama sukses. Aksi kedua pun lolos tanpa kecurigaan. Merasa berada di atas angin, kedua pelaku bukannya langsung tancap gas melarikan diri, melainkan justru kembali masuk ke dalam toko untuk ketiga kalinya. Mereka ingin menguras lebih banyak lagi.

Gerak-gerik IR dan RM yang keluar-masuk toko tanpa transaksi yang jelas mulai memicu kecurigaan. Saat tangan mereka kembali hendak menyambar barang dagangan di aksi ketiga, pemilik toko langsung menyergap.

"Dua pelaku wanita ini mengambil barang secara bertahap dan menyortirnya ke dalam kendaraan. Namun, saat hendak mengulangi aksinya yang ketiga kali, mereka dipergoki dan langsung diamankan di lokasi," jelas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Senin (22/6/2026).

Setelah diinterogasi, terungkap fakta mengejutkan. IR dan RM bukanlah pemain baru. Keduanya adalah residivis yang sudah kenyang makan asam garam penjara.

IR pernah diproses di Polres Lampung Timur, sementara RM pernah terlibat kasus serupa di kawasan elit Mall Boemi Kedaton (MBK).

Baca Juga: Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung

Meski berdalih mencuri demi kebutuhan sehari-hari, rekam jejak mereka menunjukkan bahwa aksi ini adalah bagian dari spesialisasi mereka. Akibat ulah ini, pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp3 juta.

Drama penangkapan ini belum sepenuhnya usai. Saat IR dan RM dikepung massa dan karyawan toko, seorang pelaku laki-laki yang bertugas sebagai pengemudi mobil berhasil menginjak gas dan melarikan diri. Kini, polisi tengah memburu sang sopir misterius tersebut.

"Kami masih mendalami rekaman CCTV. Ada satu orang yang tetap berada di dalam kendaraan selama aksi berlangsung. Identitasnya sedang kami kejar," tegas Kombes Alfret.

Kini, IR dan RM harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Load More