Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 November 2024 | 16:25 WIB
Ilustrasi korupsi. Seorang tersangka korupsi proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh Bendungan Marga Tiga ditangkap polisi.

Selanjutnya AS mantan Kepala Desa Trimulyo dan Ilhamnuddin, yang berperan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (Satgas) proyek tersebut.

Ada pun penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp439.545.490.786,01. Kasus tersebut, menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Lampung.

Load More