- Kanwil Ditjenpas Lampung menerapkan pidana kerja sosial bagi terpidana ringan sebagai solusi mengatasi penjara yang kelebihan kapasitas.
- Program pembinaan melalui Griya Abipraya di Kota Metro ini mulai berjalan menjelang pemberlakuan penuh KUHP Nasional pada Januari 2026.
- Terpidana membantu instansi pemerintah, mengelola rumah ibadah, serta merawat fasilitas umum untuk memberikan manfaat langsung kepada publik.
SuaraLampung.id - Di Lampung, sebuah paradigma baru dalam dunia peradilan tengah disiapkan. Terpidana tindak pidana ringan tak lagi menatap terali besi, melainkan mengabdi pada masyarakat melalui pidana kerja sosial.
Langkah ini merupakan implementasi dari napas baru hukum Indonesia, yakni KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), yang menempatkan keadilan restoratif dan pembinaan moral sebagai panglima. Penjara, yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding), kini punya katup penyelamat.
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, M. Hilal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial adalah bentuk sanksi moral yang jauh lebih mendidik.
Seorang pelanggar hukum yang memiliki keahlian administrasi, alih-alih mendekam di sel, ia akan ditugaskan membantu pekerjaan perkantoran di instansi pemerintah. Bagi mereka yang tidak memiliki keahlian khusus, kontribusinya tetap nyata.
"Mereka bisa ditugaskan mengelola rumah ibadah, menjaga kebersihan taman kota, hingga merawat fasilitas umum. Intinya, mereka membayar kesalahan dengan memberi manfaat langsung kepada publik," ujar Hilal, Kamis (6/8/2026).
Skema ini bukan sekadar wacana di atas kertas. Di Kota Metro, mesin keadilan baru ini sudah mulai berputar. Beberapa putusan pengadilan telah menjatuhkan vonis kerja sosial.
Para terpidana ini dibina di Griya Abipraya, sebuah rumah singgah di bawah naungan Bapas Metro yang menyulap hukuman menjadi pelatihan keterampilan.
Untuk memperluas daya jangkau program ini, Ditjenpas Lampung kini tengah gencar merajut kolaborasi dengan berbagai dinas, mulai dari Dinas Pertanian, Kehutanan, hingga Lingkungan Hidup. Tujuannya memetakan di mana saja tenaga para terpidana ini bisa diserap untuk pembangunan daerah.
Meski sosialisasinya sudah dimulai, pidana kerja sosial ini akan menjadi instrumen hukum yang masif saat KUHP Nasional resmi berlaku penuh pada 2 Januari 2026 mendatang.
Baca Juga: Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar
Berdasarkan Pasal 85 dan Pasal 65 UU Nomor 1 Tahun 2023, hukuman ini diprioritaskan bagi mereka yang dijatuhi pidana penjara jangka pendek.
Bagi pemerintah, ini adalah solusi ganda. Di satu sisi, beban negara untuk memberi makan ribuan narapidana di lapas yang sesak bisa berkurang. Di sisi lain, terpidana mendapatkan kesempatan untuk tetap produktif dan tidak kehilangan martabat sosialnya.
"Keberhasilan hukum bukan hanya soal seberapa lama seseorang dipenjara, tapi seberapa jauh mereka bisa berubah dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Hilal. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar
-
Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong
-
Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Kepergok di Puncak Tower, Residivis Spesialis Kabel BTS Terjun ke Kebun Sebelum Dibekuk Polisi
-
Kisah Pilu Wanita di Tulang Bawang Tertipu Pria Idaman di Aplikasi Kencan, Uang Rp110 Juta Ludes
-
Paradoks Listrik Lampung: Terancam Biarpet di Atas Harta Karun Panas Bumi 2,8 GW
-
Dibuatkan Air Minum Malah Merampok, Pria di Bandar Lampung Tega Seret Nenek 68 Tahun Pakai Motor
-
Sejak SD Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri, Remaja di Sungkai Barat Akhirnya Speak Up ke Polisi