- Pelaku berinisial A melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya, WM, di Pekon Margodadi, Pringsewu, pada Sabtu (6/6/2026).
- Insiden dipicu emosi pelaku saat melihat anaknya menangis akibat perselisihan dengan anak korban di lokasi pembakaran bata.
- Polres Pringsewu menetapkan A sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan wajah.
SuaraLampung.id - Tangisan seorang bocah mendadak mengubah segalanya menjadi tragedi berdarah di Pekon Margodadi, Pringsewu, Sabtu pagi (6/6/2026). Hanya karena urusan sepele antar-anak kecil, hubungan kekeluargaan kini berujung di balik jeruji besi.
Semua bermula saat anak pelaku pulang ke rumah dengan air mata bercucuran. Ia mengadu telah bertengkar dengan sepupunya, yang tak lain adalah anak dari WM (24), adik ipar pelaku.
Mendengar tangisan sang buah hati, A yang tersulut emosi seketika gelap mata. Tanpa mencari duduk perkara, ia langsung mendatangi WM yang saat itu berada di lokasi pembakaran bata (tobong bata) di belakang rumah.
Cekcok mulut pun tak terelakkan. Suasana semakin panas ketika A mulai merobohkan tumpukan bata milik adik iparnya tersebut.
"Bata ini tidak ada urusannya sama kamu!" tegas WM membela diri. Kalimat itu rupanya menjadi pemantik amarah yang lebih besar.
Menurut keterangan polisi, A kemudian diduga mencekik dan mendorong WM hingga terjatuh. Puncaknya, ia meraih sebuah batu bata dan menghantamkannya ke arah wajah serta kepala ibu rumah tangga tersebut. Aksi beringas ini baru terhenti setelah seorang warga yang berada di lokasi berlari melerai keduanya.
Akibat kejadian itu, WM harus dilarikan ke puskesmas karena menderita luka serius di kepala dan wajah. Tak terima dengan perlakuan kasar sang kakak ipar, korban pun resmi melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan A sebagai tersangka. Kini, sang kakak ipar harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun," jelas Iptu Rosali, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
Di hadapan penyidik, keberingasan A telah sirna, berganti dengan penyesalan mendalam. Ia mengaku tindakannya murni dipicu oleh khilaf dan emosi sesaat karena tak tega melihat anaknya menangis.
"Saya menyesal. Saat itu saya tidak bisa mengendalikan diri karena terbawa emosi," lirihnya.
Berita Terkait
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Begal Viral di Pringsewu Ternyata Hoaks! Siasat Licik Suami Bohongi Istri karena Judol
-
Misteri Sosok Ardian: Pekerja Salon di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa Usai Karaoke
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
-
Gara-Gara Anak Cekcok, Kakak Ipar di Pringsewu Gelap Mata Hajar Adik Pakai Bata
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung