Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Juni 2026 | 14:12 WIB
Ilustrasi Penganiayaan. Pelaku berinisial A melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya, WM, di Pekon Margodadi, Pringsewu, pada Sabtu (6/6/2026). [Pexels]
Baca 10 detik
  • Pelaku berinisial A melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya, WM, di Pekon Margodadi, Pringsewu, pada Sabtu (6/6/2026).
  • Insiden dipicu emosi pelaku saat melihat anaknya menangis akibat perselisihan dengan anak korban di lokasi pembakaran bata.
  • Polres Pringsewu menetapkan A sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan wajah.

SuaraLampung.id - Tangisan seorang bocah mendadak mengubah segalanya menjadi tragedi berdarah di Pekon Margodadi, Pringsewu, Sabtu pagi (6/6/2026). Hanya karena urusan sepele antar-anak kecil, hubungan kekeluargaan kini berujung di balik jeruji besi.

Semua bermula saat anak pelaku pulang ke rumah dengan air mata bercucuran. Ia mengadu telah bertengkar dengan sepupunya, yang tak lain adalah anak dari WM (24), adik ipar pelaku.

Mendengar tangisan sang buah hati, A yang tersulut emosi seketika gelap mata. Tanpa mencari duduk perkara, ia langsung mendatangi WM yang saat itu berada di lokasi pembakaran bata (tobong bata) di belakang rumah.

Cekcok mulut pun tak terelakkan. Suasana semakin panas ketika A mulai merobohkan tumpukan bata milik adik iparnya tersebut.

"Bata ini tidak ada urusannya sama kamu!" tegas WM membela diri. Kalimat itu rupanya menjadi pemantik amarah yang lebih besar.

Menurut keterangan polisi, A kemudian diduga mencekik dan mendorong WM hingga terjatuh. Puncaknya, ia meraih sebuah batu bata dan menghantamkannya ke arah wajah serta kepala ibu rumah tangga tersebut. Aksi beringas ini baru terhenti setelah seorang warga yang berada di lokasi berlari melerai keduanya.

Akibat kejadian itu, WM harus dilarikan ke puskesmas karena menderita luka serius di kepala dan wajah. Tak terima dengan perlakuan kasar sang kakak ipar, korban pun resmi melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan A sebagai tersangka. Kini, sang kakak ipar harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun," jelas Iptu Rosali, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga: Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam

Di hadapan penyidik, keberingasan A telah sirna, berganti dengan penyesalan mendalam. Ia mengaku tindakannya murni dipicu oleh khilaf dan emosi sesaat karena tak tega melihat anaknya menangis.

"Saya menyesal. Saat itu saya tidak bisa mengendalikan diri karena terbawa emosi," lirihnya.

Load More