SuaraLampung.id - Mempromosikan situs judi online (judol) di akun media sosialnya, seorang pedagang martabak di Lampung Selatan ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku bernama Wisnu Safrizal, warga Kelurahan Bakauheni, Lampung Selatan.
Terungkapnya kasus ini kata Umi, berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi. Hasilnya petugas menemukan akun Facebook tersangka yang memposting situs judi online.
"Tim melakukan penyelidikan lalu menangkap yang bersangkutan di kediamannya pada 8 November 2024 lalu," ujar Umi, Jumat (16/11/2024).
Baca Juga: Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar
Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat komputer yang dipakai untuk memposting situs judol di akun media sosial.
Pelaku yang sehari-hari berdagang martabak ini mendapatkan bayaran Rp5 juta untuk mempromosikan situs judi online di akun facebook pribadinya.
Menurut Umi, pelaku sudah menjalani pekerjaan ini selama enam bulan. Uang bayaran endorse judi online dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Wisnu dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian ancaman penjara 10 tahun.
Di Lampung Timur, polisi menangkap empat warga yang sedang bermain judi kartu remi di salah satu rumah warga di Desa Tegalyoso, Kecamatan Purbolinggo.
Baca Juga: Pasar Natar Lampung Selatan Kini Ramah Disabilitas, Apa Saja Fasilitasnya?
Inisial para tersangka yang terlibat perjudian tersebut adalah HK (81), PY (38), DF (30) dan SP (32) warga Kecamatan Purbolinggo.
Berita Terkait
-
Lisa Mariana Kerja Apa? Jengkel Dituduh Rela Bongkar Hubungan dengan RK demi Dapat Endorse
-
Theme Park Pertama di Lampung Selatan dengan Sensasi Wisata Pantai, Siap Buka Jelang Lebaran
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
-
Arra Umur 5 Tahun Sudah Tahu Hasil Endorse, Kapan Waktu Terbaik Ajarkan Anak soal Uang?
-
Meutya Hafid Pamer Capaian Jabat Komdigi 5 Bulan: Blokir 6 Juta Konten Judi Online
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni