Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 November 2024 | 11:16 WIB
Petugas KSKP Bakauheni menggagalkan penyelundupan ratusan kulit biawak dan kulit ular piton. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan 337 lembar kulit biawak dan 21 lembar kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni.

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra, mengatakan, upaya penyelundupan itu terjadi pada Jumat (8/11/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

"Kasusnya baru kami limpahkan ke Badan Karantina Indonesia (Barantin)," kata Firman Widyaputra, Kamis (14/11/2024) kemarin.

Ia menjelaskan kronologi penangkapan itu bermula pada saat anggota Reskrim KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap satu buah kendaraan Tronton Hino warna hijau bertuliskan J&T Cargo.

Baca Juga: 8 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bakauheni, Ojol Jadi Kurir

"Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap satu buah kardus atau koli ditemukan kulit biawak jumlah 337, dan kulit ular jumlah 21," katanya.

Menurut dia, dari hasil penggagalan tersebut, pihaknya telah melimpahkan dan menyerahkan barang bukti kulit ular kepada pihak karantina Lampung.

"Penggagalannya di 8 November 2024 kemarin, karena kan itu kulit hewan, jadi kemarin kita coba untuk lakukan penyelidikan dan pendalaman, dan akhirnya baru hari ini kita limpahkan ke Badan Karantina Indonesia," ujarnya. (ANTARA)

Load More