SuaraLampung.id - Tim gabungan Seaport Interdiction Polda Lampung menangkap seorang kurir narkoba di Pelabuhan Bakauheni yang membawa sabu dalam jumlah besar, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial WA( 43), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
WA tertangkap saat petugas memeriksa kendaraan Toyota Ayla berwarna merah dengan nomor polisi BE 1265 CF yang dikendarai pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus besar dan satu bungkus sedang berisi sabu," kata Umi, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Pikap Hangus Terbakar di Tol Bakter KM 94 Natar, Kerugian Rp140 Juta
Barang haram itu dikemas dalam plastik teh Cina berwarna hijau serta plastik putih ukuran sedang yang disembunyikan di dalam tas hitam. Rencananya sabu itu akan dibawa menuju Jakarta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/ /XI/2024/Polda Lampung.
Umi Fadillah menegaskan bahwa Polda Lampung terus berkomitmen mengawasi jalur strategis guna menekan peredaran narkoba yang masuk maupun keluar wilayah Lampung, demi menciptakan keamanan bagi masyarakat.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan
Sementara itu Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menangkap MI (29), pengedar ekstasi di salah satu tempat hiburan di kawasan Gadingrejo.
Baca Juga: 6 Polisi Diperiksa Kasus Penemuan Mayat di Tol Bakauheni, Penyidik Temukan Fakta Baru
Polisi meringkus pria asal Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu ini pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi mengatakan, MI, sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di tempat hiburan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sering menjual narkotika kepada pengunjung,” ujar Andri pada Selasa, (12/11/2024).
Dari penangkapan MI, polisi menyita dua butir ekstasi, kantong plastik kecil, dan satu unit ponsel. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pringsewu, dan MI akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MI terancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun.
Berita Terkait
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Seniman Lampung Berprestasi Bakal Diganjar Anugerah Seni 2024
-
Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
-
IKM Lampung Didorong Tangkap Peluang Emas Pariwisata Pasca Pandemi
-
Komplotan Asal Lampung Utara Kuras ATM hingga Rp 2 Miliar Modal Tusuk Gigi
-
Jalan Tertutup Longsor di Lemong Pesisir Barat, Polisi & Warga Kerja Bakti