SuaraLampung.id - Tim gabungan Seaport Interdiction Polda Lampung menangkap seorang kurir narkoba di Pelabuhan Bakauheni yang membawa sabu dalam jumlah besar, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial WA( 43), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
WA tertangkap saat petugas memeriksa kendaraan Toyota Ayla berwarna merah dengan nomor polisi BE 1265 CF yang dikendarai pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus besar dan satu bungkus sedang berisi sabu," kata Umi, Selasa (12/11/2024).
Barang haram itu dikemas dalam plastik teh Cina berwarna hijau serta plastik putih ukuran sedang yang disembunyikan di dalam tas hitam. Rencananya sabu itu akan dibawa menuju Jakarta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/ /XI/2024/Polda Lampung.
Umi Fadillah menegaskan bahwa Polda Lampung terus berkomitmen mengawasi jalur strategis guna menekan peredaran narkoba yang masuk maupun keluar wilayah Lampung, demi menciptakan keamanan bagi masyarakat.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan
Sementara itu Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menangkap MI (29), pengedar ekstasi di salah satu tempat hiburan di kawasan Gadingrejo.
Baca Juga: Pikap Hangus Terbakar di Tol Bakter KM 94 Natar, Kerugian Rp140 Juta
Polisi meringkus pria asal Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu ini pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi mengatakan, MI, sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di tempat hiburan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sering menjual narkotika kepada pengunjung,” ujar Andri pada Selasa, (12/11/2024).
Dari penangkapan MI, polisi menyita dua butir ekstasi, kantong plastik kecil, dan satu unit ponsel. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pringsewu, dan MI akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MI terancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun.
Berita Terkait
-
Pikap Hangus Terbakar di Tol Bakter KM 94 Natar, Kerugian Rp140 Juta
-
6 Polisi Diperiksa Kasus Penemuan Mayat di Tol Bakauheni, Penyidik Temukan Fakta Baru
-
Puting Beliung Terjang Palas Lampung Selatan, 15 Rumah Rusak
-
COD Sabu Via Instagram, Modus Baru Pengedar Narkoba di Lampung Selatan
-
Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
-
BRI Wujudkan Operasional Berkelanjutan Dengan Inspirasi Earth Hour
-
Lewat Program BRI Desa BRILiaN, Desa Tugu Selatan Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol