SuaraLampung.id - Tim gabungan Seaport Interdiction Polda Lampung menangkap seorang kurir narkoba di Pelabuhan Bakauheni yang membawa sabu dalam jumlah besar, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial WA( 43), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
WA tertangkap saat petugas memeriksa kendaraan Toyota Ayla berwarna merah dengan nomor polisi BE 1265 CF yang dikendarai pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus besar dan satu bungkus sedang berisi sabu," kata Umi, Selasa (12/11/2024).
Barang haram itu dikemas dalam plastik teh Cina berwarna hijau serta plastik putih ukuran sedang yang disembunyikan di dalam tas hitam. Rencananya sabu itu akan dibawa menuju Jakarta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/ /XI/2024/Polda Lampung.
Umi Fadillah menegaskan bahwa Polda Lampung terus berkomitmen mengawasi jalur strategis guna menekan peredaran narkoba yang masuk maupun keluar wilayah Lampung, demi menciptakan keamanan bagi masyarakat.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan
Sementara itu Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menangkap MI (29), pengedar ekstasi di salah satu tempat hiburan di kawasan Gadingrejo.
Baca Juga: Pikap Hangus Terbakar di Tol Bakter KM 94 Natar, Kerugian Rp140 Juta
Polisi meringkus pria asal Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu ini pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi mengatakan, MI, sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di tempat hiburan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sering menjual narkotika kepada pengunjung,” ujar Andri pada Selasa, (12/11/2024).
Dari penangkapan MI, polisi menyita dua butir ekstasi, kantong plastik kecil, dan satu unit ponsel. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pringsewu, dan MI akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MI terancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun.
Berita Terkait
-
Pikap Hangus Terbakar di Tol Bakter KM 94 Natar, Kerugian Rp140 Juta
-
6 Polisi Diperiksa Kasus Penemuan Mayat di Tol Bakauheni, Penyidik Temukan Fakta Baru
-
Puting Beliung Terjang Palas Lampung Selatan, 15 Rumah Rusak
-
COD Sabu Via Instagram, Modus Baru Pengedar Narkoba di Lampung Selatan
-
Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
3 Kelurahan di Bandar Lampung Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan