Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 November 2024 | 20:37 WIB
Polda Lampung gagalkan penyelundupan 159 kg ganja dari Padang ke Tangerang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Aksi penyelundupan narkoba jenis ganja lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (3/11/2024) malam digagalkan aparat kepolisian. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, ganja seberat 159 kilogram dibawa menggunakan mobil Toyota Calya BA 1686 AAI.

"Ganja ini dibawa dua orang kurir masing-masing berinisial A dan Y dari Padang dengan tujuan Tangerang," ujar Umi, Kamis (7/11/2024). 

Umi melanjutkan, kedua tersangka mengaku baru dua kali melakukan pengiriman narkoba dengan upah sebesar Rp25 juta.

Baca Juga: PMI Tewas di Malaysia, Sindikat Perdagangan Orang Lampung Terbongkar

"Hasil pemeriksaan sementara keduanya baru melakukan pengiriman sebanyak dua kali dengan upah pengiriman Rp25 juta. Namun hal itu masih kami dalami," tandasnya.

Saat ini kata Umi pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut untuk memburu pemesannya.

Tangkap Pengedar di Tanggamus

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Mark-up Ganti Rugi, Polda Lampung Ringkus Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga

Pelaku pertama yang ditangkap adalah NR (43), seorang wiraswasta asal Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Pelaku kedua inisial EF (46), warga Pekon Tanjung Heran.

Saat dilakukan penggeledahan tersangka NR di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,16 gram, alat hisap sabu, pipa kaca pirek, handphone, pisau belati, dan bungkus rokok.

Sementara itu, dari tangan EF yang diduga sebagai pengedar ditemukan 27 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 6,15 gram, pil ekstasi seberat 0,16 gram, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp5.970.000,-

"Berdasarkan keterangan EF bahwa ia menerima pasokan sabu dari seseorang berinisial "I" yang saat ini masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO," jelasnya.

Load More