Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:57 WIB
Tiga PMI ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, karena membawa 7 kg sabu dari Malaysia. [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung karena menjadi kurir narkoba. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, tiga PMI itu ditangkap di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2024 lalu.

Ketiga pelaku yakni RF, BD dan ZA, kedapatan membawa 7 kg sabu dan 204 butir pil ekstasi asal Malaysia. Narkoba itu rencananya akan dibawa ke wilayah Jawa Timur. 

"Barang ini berasal dari Malaysia. Mereka diminta oleh seseorang yang identitasnya telah kami ketahui untuk dikirim ke wilayah Jawa Timur," ujar Umi.

Baca Juga: Modus Penyelundupan Burung di Pelabuhan Bakauheni: Bersembunyi di Balik Keranjang Buah

Saat ini kata Umi pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemilik barang haram senilai Rp7,1 miliar tersebut.

Menurut Umi, modus para pelaku menyelundupkan narkoba dengan cara menyelipkan narkoba ke dalam korset yang dililitkan ke beberapa bagian tubuh dari badan hingga ke paha.

Umi mengatakan, modus penyelundupan seperti tergolong baru. Para pelaku sengaja memecah narkoba di beberapa bagian tubuh agar tidak terlihat menonjol dari luar.

Para pelaku kata Umi mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Meski begitu, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung masih terus melakukan pendalaman atas keterangan tersebut.

Umi menambahkan pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang berinisial BRS.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden, Pengamanan Pelabuhan Bakauheni Diperketat

"Keterangan baru satu kali, namun itu masih kami dalami. Kemudian kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang berisinial BRS di Malaysia," ujar dia.

Load More