SuaraLampung.id - Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung karena menjadi kurir narkoba.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, tiga PMI itu ditangkap di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2024 lalu.
Ketiga pelaku yakni RF, BD dan ZA, kedapatan membawa 7 kg sabu dan 204 butir pil ekstasi asal Malaysia. Narkoba itu rencananya akan dibawa ke wilayah Jawa Timur.
"Barang ini berasal dari Malaysia. Mereka diminta oleh seseorang yang identitasnya telah kami ketahui untuk dikirim ke wilayah Jawa Timur," ujar Umi.
Baca Juga: Modus Penyelundupan Burung di Pelabuhan Bakauheni: Bersembunyi di Balik Keranjang Buah
Saat ini kata Umi pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemilik barang haram senilai Rp7,1 miliar tersebut.
Menurut Umi, modus para pelaku menyelundupkan narkoba dengan cara menyelipkan narkoba ke dalam korset yang dililitkan ke beberapa bagian tubuh dari badan hingga ke paha.
Umi mengatakan, modus penyelundupan seperti tergolong baru. Para pelaku sengaja memecah narkoba di beberapa bagian tubuh agar tidak terlihat menonjol dari luar.
Para pelaku kata Umi mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Meski begitu, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung masih terus melakukan pendalaman atas keterangan tersebut.
Umi menambahkan pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang berinisial BRS.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden, Pengamanan Pelabuhan Bakauheni Diperketat
"Keterangan baru satu kali, namun itu masih kami dalami. Kemudian kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang berisinial BRS di Malaysia," ujar dia.
Berita Terkait
-
DK PBB Gagal Sahkan Gencatan Senjata Gaza, Malaysia Beri Kecaman Keras
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Seniman Lampung Berprestasi Bakal Diganjar Anugerah Seni 2024
-
Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
-
IKM Lampung Didorong Tangkap Peluang Emas Pariwisata Pasca Pandemi
-
Komplotan Asal Lampung Utara Kuras ATM hingga Rp 2 Miliar Modal Tusuk Gigi
-
Jalan Tertutup Longsor di Lemong Pesisir Barat, Polisi & Warga Kerja Bakti