SuaraLampung.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berinisial FI (33).
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (20/9/2024).
Petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, pipa kaca (pirek) yang masih terdapat sisa sabu.
Barang bukti lainnya adalah pipet yang ujungnya runcing (sendok), korek api gas, kotak rokok merek Esse Change, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.
Baca Juga: Anak-anak Jadi Kurir 28 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar di Lampung Selatan
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan terhadap FI merupakan hasil penyelidikan petugas di Kecamaatn Banjar Margo.
"Informasi yang didapat bahwa ada salah satu rumah di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkoba," ujar Yofi, Sabtu (28/9/2024).
Polisi lalu melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi rumah tersebut berpenghuni. Petugas lalu menggerebek rumah tersebut dan menangkap pelaku yang sedang mengonsumsi sabu.
"Saat ditangkap pelaku ini sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya ini.
AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya dalam kegiatan 'Gasak Narkoba', saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Baca Juga: Larikan Anak di Bawah Umur, 4 Pemuda Ditangkap Aparat Polres Tubaba
Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," imbuh Kasat Narkoba.
Berita Terkait
-
Anak-anak Jadi Kurir 28 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar di Lampung Selatan
-
Larikan Anak di Bawah Umur, 4 Pemuda Ditangkap Aparat Polres Tubaba
-
8 Napi Lapas Bandar Lampung Menunggu Eksekusi Hukuman Mati, Salah Satunya Eks Kasat Narkoba
-
Ikon Belgia Manneken Pis Pakai Baju Adat Tulang Bawang
-
Bawa Sinte, Mahasiswa di Metro Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama