SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Bangkunat, Polres Pesisir Barat, menangkap seorang pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Pelabuhan Siging, Pekon (Desa) Pardasuka, Kecamatan Ngarasa.
Pelaku penyelundupan BBL yang ditangkap yakni seorang laki laki berinisial JC (37) warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.
"Pelaku ditangkap anggota di jalan Pelabuhan Siging Pekon Pardasuka pada Rabu tanggal 13 November 2024, pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Jumat (15/11/2024).
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan dua klip plastik bening yang berisi diduga narkoba jenis sabu dan daun ganja yang dibungkus koran.
"Pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh tim pelaku juga ternyata kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja," katanya.
Alsyahendra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada saat petugas sedang patroli hunting cegah C3 ke arah Pelabuhan Siging, kemudian lewat mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1563 ACD.
Karena curiga, polisi memberhentikan mobil tersebut dan setelah diperiksa terdapat satu buah polyfoam berisikan Benih Bening Lobster.
Polisi melanjutkan pemeriksaan dan didapati dalam dompet pelaku terdapat 2 klip plastik bening diduga sabu dan 1 bungkus koran kecil yang berisi daun ganja.
Dari hasil penangkapan tersebut, anggota mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian kordinasi dengan unit tipidter dan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat guna penanganan selanjutnya.
Baca Juga: Penyelundupan Kulit Biawak & Ular Piton Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni
Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan Nopol D 1562 AC, dan kurang lebih 366 ekor benih bening lobster, satu buah box polyfoam warna putih.
Lalu ada dua box blower, dua klip plastik bening diduga narkoba jenis sabu dan satu bungkus kecil koran yang berisi diduga narkoba jenis ganja.
Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Untuk tindak pidana perikanan yaitu penyelundupan BBL, pelaku dijerat dengan setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan benih lobster yang dilarang ke dalam dan atau ke luar wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).
Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Penyelundupan Kulit Biawak & Ular Piton Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni
-
8 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bakauheni, Ojol Jadi Kurir
-
Mayat di Tanjung Setia Teridentifikasi: Tak Ada Tanda Penganiayaan
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Lampung ke Jakarta, 2 Bungkus Besar Disita
-
Geger! Mayat Pria Bercelana Dalam Biru Ditemukan Mengambang di Tanjung Setia
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis