SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Bangkunat, Polres Pesisir Barat, menangkap seorang pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Pelabuhan Siging, Pekon (Desa) Pardasuka, Kecamatan Ngarasa.
Pelaku penyelundupan BBL yang ditangkap yakni seorang laki laki berinisial JC (37) warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.
"Pelaku ditangkap anggota di jalan Pelabuhan Siging Pekon Pardasuka pada Rabu tanggal 13 November 2024, pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Jumat (15/11/2024).
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan dua klip plastik bening yang berisi diduga narkoba jenis sabu dan daun ganja yang dibungkus koran.
"Pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh tim pelaku juga ternyata kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja," katanya.
Alsyahendra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada saat petugas sedang patroli hunting cegah C3 ke arah Pelabuhan Siging, kemudian lewat mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1563 ACD.
Karena curiga, polisi memberhentikan mobil tersebut dan setelah diperiksa terdapat satu buah polyfoam berisikan Benih Bening Lobster.
Polisi melanjutkan pemeriksaan dan didapati dalam dompet pelaku terdapat 2 klip plastik bening diduga sabu dan 1 bungkus koran kecil yang berisi daun ganja.
Dari hasil penangkapan tersebut, anggota mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian kordinasi dengan unit tipidter dan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat guna penanganan selanjutnya.
Baca Juga: Penyelundupan Kulit Biawak & Ular Piton Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni
Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan Nopol D 1562 AC, dan kurang lebih 366 ekor benih bening lobster, satu buah box polyfoam warna putih.
Lalu ada dua box blower, dua klip plastik bening diduga narkoba jenis sabu dan satu bungkus kecil koran yang berisi diduga narkoba jenis ganja.
Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Untuk tindak pidana perikanan yaitu penyelundupan BBL, pelaku dijerat dengan setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan benih lobster yang dilarang ke dalam dan atau ke luar wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).
Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
- 
            
              Penyelundupan Kulit Biawak & Ular Piton Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni
 - 
            
              8 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bakauheni, Ojol Jadi Kurir
 - 
            
              Mayat di Tanjung Setia Teridentifikasi: Tak Ada Tanda Penganiayaan
 - 
            
              Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Lampung ke Jakarta, 2 Bungkus Besar Disita
 - 
            
              Geger! Mayat Pria Bercelana Dalam Biru Ditemukan Mengambang di Tanjung Setia
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Damkarmat Berjibaku Padamkan Api di TPA Bakung, Warga Diimbau Waspada
 - 
            
              Lampung Makin Rame! Hunian Hotel Berbintang Melesat, Turis Asing dan Lokal Kompak Berdatangan
 - 
            
              Jembatan Liwa-Hanakau Putus Diterjang Banjir, Pemkab Lambar Tempuh Perbaikan Darurat
 - 
            
              5 Link DANA Kaget Terbaru: Sensasi Berbagi Kejutan di Era Digital
 - 
            
              Link DANA Kaget Terbaru: Solusi Cerdas untuk Tambahan Susu Anak