SuaraLampung.id - Seorang pemuda Asal Kabupaten Way Kanan berinisial TS (22) menyebarkan foto tak senonoh pacarnya sendiri ke media sosial. Ini dilakukan pelaku hanya karena masalah sepele.
Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto mengatakan, pelaku sudah ditangkap setelah diserahkan oleh korban dan rekan-rekannya.
Kasus ini terjadi pada Jumat (1/11/2024) lalu. Saat itu pelaku menghubungi nomor telepon pacarnya namun tidak sempat diangkat. Sang pacar lalu berinisiatif menghubungi kembali TS.
"Pelaku menuduh korban mempunyai pacar. Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk melihat akun media sosial (Instagram dan Facebook) milik korban yang berisikan unggahan foto setengah badan tanpa pakaian, yang diunggah oleh pelaku," ujar Lusiyanto, Jumat (8/11/2024).
Setelah melihat unggahan foto dirinya itu disebarkan di media sosial, korban bersama rekan-rekannya lalu menghampiri pelaku dan membawanya ke Polsek Negara Batin.
"Saat ini pelaku dan barang bukti HP Merk Xiaomi Poco F5 Warna Hitam telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Lusiyanto.
Pelaku diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Baca Juga: Kampanye Medsos Nihil, Paslon Cagub-Cawagub Lampung Lebih Pilih Cara Konvensional
Berita Terkait
-
Kampanye Medsos Nihil, Paslon Cagub-Cawagub Lampung Lebih Pilih Cara Konvensional
-
Tragis! Karyawan BUMN di Way Kanan Akhiri Hidup Tabrakkan Diri ke KA Babaranjang
-
Hanya Gara-gara Kursi, Pria di Way Kanan Terancam 5 Tahun Penjara
-
Penjualan Bingkai Foto Prabowo-Gibran di Bandar Lampung Meroket
-
Kalap Pergoki Istri Selingkuh, Pria di Way Kanan Habisi Nyawa Selingkuhan Istri
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus