SuaraLampung.id - Pelaku penganiayaan di Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap petugas Polsek Baradatu.
Pelaku berinisial DM (40), warga Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, diringkus di rumahnya pada Senin (28/10/2024) pukul 10.00 tak lama usai kejadian.
Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan kejadian bermula saat korban hendak melihat tukang bangunan yang sedang kerja di dekat rumahnya.
Korban mengambil kursi plastik milik pelaku yang terletak di teras depan rumah pelaku untuk duduk melihat tukang bangunan kerja.
Baca Juga: Gara-gara Konvoi, Pemuda di Lampung Dikeroyok Hingga Patah Kaki di Jalan Bypass
Sementara pelaku saat akan mengupas buah mangga dan akan duduk di teras depan rumahnya tidak melihat kursi plastik miliknya di teras.
"Pelaku melihat kursi plastik miliknya sudah diduduki oleh korban. Ini membuat pelaku tersinggung," ujar Herwin, Rabu (30/10/2024).
Pelaku terlibat cekcok mulut dengan korban. Saat pertengkaran itu terjadi, pelaku langsung menusuk lengan korban menggunakan badik yang sedang dipegangnya.
Korban mengalami luka robek di bagian lengan tangan sebelah kanan dan mendapatkan perawat medis di Puskesmas Baradatu.
Selanjutnya pelapor selaku keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Baradatu untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan laporan itu, polisi menuju TKP dan meringkus pelaku.
Baca Juga: Sadis! Buron 3 Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Lapo Tuak Lampung Tengah Akhirnya Tertangkap
"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Herwin.
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku
-
Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan
-
Terkendala Efisiensi, BPJN Lampung Meminta Bantuan Pusat untuk Penanganan 5 Titik Longsor