SuaraLampung.id - Dua pelaku penganiayaan terhadap korban AH (23) yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta (bypass), Bandar Lampung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarame.
Kedua pelaku penganiyaan, Calvin Sanjaya (30) dan Raka Andika (26), diringkus polisi di Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (10/10/2024) siang.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan, kedua pelaku ternyata adalah residivis kasus narkoba. Saat ditangkap, mereka juga kedapatan membawa narkoba.
"Petugas menemukan 6 paket kecil sabu yang disimpan pelaku Calvin di bagian belakang rumah serta mengamankan rekan kedua pelaku berinisial AB (22) di lokasi tersebut," ujar Rohmawan, Sabtu (12/10/2024).
Menurut dia, AB tidak terlibat dalam aksi penganiayaan, tapi diduga terlibat dalam temuan paket sabu di rumah pelaku Calvin.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, Kamis (22/8/2024), sekira pukul 02.00 Wib, di depan gedung Bagas Raya, Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, Bandar Lampung.
Kedua pelaku dengan menggunakan mobil dengan sengaja menyerempet korban hingga korban pun terpental dan jatuh dari sepeda motor. Bukannya menolong, para pelaku malah memukuli korban.
“Keterangan saksi, usai korban jatuh dari motor dan tergeletak, kedua pelaku sempat menghampiri korban, sambil memukul dan menendang tubuh korban,” kata Rohmawan.
Tak sampai disitu, rekan korban RM (20) yang datang mau menolong korban juga dianiaya oleh pelaku Raka dengan menggunakan Knuckle (besi genggam tinju) kemudian merampas handphone milik korban RM.
Baca Juga: Tertibkan APK Liar, Bawaslu Gandeng Pemkot Bandar Lampung
"Motifnya, kedua pelaku ini kesal, karena konvoi kendaraan korban dan teman-temannya ini, menghalangi laju mobil kedua pelaku, saat keduanya berjalan searah," Jelas Kompol Rohmawan.
Akibat kejadian tersebut, korban AH mengalami mengalami luka lebam di bagian wajah, patah kaki sebelah kiri, luka robek di bagian dahi, serta luka lecet di kedua tangan.
Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita 1 unit mobil Honda HRV warna hitam, 1 buah Knuckle, 6 paket kecil sabu, 2 timbangan digital dan lakban.
"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 351 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan," Kata Rohmawan.
Berita Terkait
-
Tertibkan APK Liar, Bawaslu Gandeng Pemkot Bandar Lampung
-
Pengemudi Ojol dan Pedagang Kompak Tolak Lampu Merah di MBK, Apa Alasannya?
-
Janda 4 Anak di Bandar Lampung Banting Tulang Jadi Pengemudi Ojol, Motornya Sempat Raib Digondol Maling
-
Beroperasi Layaknya Diskotik, 3 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel
-
HUT ke-79 TNI: Dari Pameran Alutsista Hingga Kuliner, Semua Ada di Lapangan Saburai
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Inflasi Lampung Naik, Cabai dan Ayam Jadi Biang Keladi
-
BRI Jadi Banking Partner Halal Indo 2025, Pengunjung Tembus 25 Ribu Orang
-
Inflasi Lampung September Merayap Naik, Daya Beli Masyarakat Terpukul Harga Pangan
-
Ekspor Lampung Meroket: Lemak Nabati Jadi Primadona, Amerika Serikat Pasar Utama
-
Misteri Jurang Rewel: Pencarian Ban Bekas Berujung Maut di Kedalaman Tebing Semaka Tanggamus