SuaraLampung.id - Tiga tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung disegel tim gabungan dari Dinas Perizinan Lampung, Satpol PP, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Rabu (9/10/2024).
Ketiga tempat hiburan malam yang disegel berada di kawasan Jalan Yos Sudarso Telukbetung Selatan, yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung, Yudhi Alfadri membenarkan adanya penyegelan tiga tempat hiburan malam di Bandar Lampung.
"Iya benar, tim yang turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan," kata Yudhi Alfadri, Jumat (11/10/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Penyegelan dilakukan karena ketiga tempat hiburan malam tersebut menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki.
Izin yang dimiliki diduga hanya berlaku untuk usaha bar, namun ketiga tempat hiburan malam ini beroperasi layaknya diskotik.
Dari hasil pemeriksaan berkas di tiga tempat hiburan malam tersebut, tim menemukan adanya dugaan pemalsuan izin, karena setelah dicek di aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Lampung tidak ada rekomendasinya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, dalam penindakan tersebut, Polda Lampung hanya sebatas pendampingan.
"Ada tiga tempat hiburan yang dilakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lampung, karena ketiganya hanya memiliki izin bar, namun beroperasi layaknya diskotik," ujar Umi.
Baca Juga: HUT ke-79 TNI: Dari Pameran Alutsista Hingga Kuliner, Semua Ada di Lapangan Saburai
Berita Terkait
-
HUT ke-79 TNI: Dari Pameran Alutsista Hingga Kuliner, Semua Ada di Lapangan Saburai
-
Macet Parah! Lampu Merah akan Kembali Diaktifkan di Simpang MBK Bandar Lampung
-
Pelajar SD di Bandar Lampung Trauma Usai Dicabuli Penjaga Gedung
-
Innalillahi, Eddy Sutrisno Mantan Wali Kota Bandar Lampung Meninggal Dunia
-
Masjid Al-Bakrie Lampung: Targetkan Tarawih Perdana Ramadhan 2025
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
BRI Group Perluas Akses Hunian Layak dan Perkuat Pembiayaan Inklusif Berkelanjutan
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi