SuaraLampung.id - Gara-gara masalah utang, seorang pria tega menganiaya rekan kerja di PT Gula Putih Mataram (GPM) di Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mengatakan, pelaku penganiayaan inisial RAD (25) yang merupakan buruh PT GPM sudah ditangkap pada Selasa (24/9/2024).
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Bedeng TS Baru PT. GPM, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (23/9/2024).
"Anak buah korban terlilit utang Rp12 juta kepada pelaku, namun korban justru menjadi sasaran karena dianggap bertanggungjawab atas utang tersebut," kata Sunarto, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga: Tak Diberi Pin Ponsel, Pemuda di Tanggamus Aniaya Teman Hingga Jatuh ke Sawah
Kapolsek menjelaskan, korban didatangi RAD saat sedang menonton TV di Bedeng TS Baru PT. GPM bersama orang orang bedeng sekira pukul 17.30 WIB.
RAD datang dengan menenteng sebatang kayu ke arah belakang korban. Kapolsek mengatakan, korban langsung mendapat serangan di bagian kepala hingga tersungkur.
"Korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan dijahit sebanyak 6 jahitan ketika mendapat perawatan di Klinik Medical Center PT. GPM," ujar Sunarto.
Dikatakan Kapolsek, setelah kejadian tersebut dilaporkan, Polisi menangkap RAD hari ini, Selasa (24/9/2024). Iptu Sunarto menyebut, RAD ditangkap saat sedang bekerja sebagai Buruh di PT. GPM.
Kepada polisi, pelaku pun mengakui perbuatan yang dilakukannya, serta menyerahkan barang bukti kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.
Baca Juga: Begal Sadis yang Tikam Pengemudi Ojol di Lampung Tengah Ditembak Polisi
Dia menambahkan, atas perbuatan RAD, Polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.
"Saat ini petugas sedang memeriksa RAD untuk mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sikap Bos BNI soal Kredit Macet Rp375 Miliar "Nyangkut" di Sritex: Kami Nurut Aja!
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
-
BRI Dukung Penuh PP 47/2024, Cek Daftar UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus
-
Penghapusan Utang UMKM Tak Sembarangan, Dirut BRI Tegaskan Pentingnya Akurasi Data & Transparansi
-
Peraturan Lengkap soal Hapus Utang Macet UMKM yang Diteken Prabowo
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
- Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
- Dihujat Gegara Sindir Raffi Ahmad, Pendidikan Andhika Pratama dan Andre Taulany Tak Jauh Beda
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis, Pegiat Lingkungan di Lampung Soroti Penanganan Sampahnya
-
272 Orang Daftar Bakomsus Polri di Polda Lampung, Cek Syaratnya
-
Buruh Tebang Tebu Curi Motor Teman Sekerjanya di PT Gula Putih Mataram Lampung Tengah
-
Trotoar Ramah Disabilitas Segera Hadir di Bandar Lampung, Dilengkapi Guiding Block
-
Mahasiswi di Tulang Bawang Ditangkap, Promosikan Judi Online Diupah Rp750 Ribu