SuaraLampung.id - Di masa kampanye saat ini, ternyata dua pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tidak memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai media kampanye.
Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, hingga kini belum ada paslon cagub dan cawagub Lampung yang kampanye melalui medsos.
Dia mengatakan bahwa secara kumulatif, kegiatan kampanye paslon cagub dan cawagub periode tanggal 25 September 2024 hingga 4 November 2024 sebanyak 454 kegiatan dan tidak ada yang melalui media sosial.
"Kami mencatat ada 454 kegiatan kampanye oleh kedua paslon. Dengan rincian kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 sejumlah 19 dan paslon nomor urut 02 sebanyak 435," kata dia.
Tamri mengatakan bahwa dari 19 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 tersebut terdapat lima kali pertemuan terbatas, 12 pertemuan tatap muka dan dua kali debat publik.
"Sedangkan, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02 dari 435 terdiri pertemuan terbatas sebanyak 27, Pertemuan tatap muka sebanyak 141 kali, debat publik dua kali dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang – undangan sebanyak 265 kali," kata dia.
Tamri mengatakan bahwa metode kampanye yang paling banyak dilakukan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang-undangan sebanyak 265 kegiatan.
"Sementara metode kampanye yang paling sedikit dilakukan adalah debat publik dengan dua kali kegiatan," kata dia.
Bawaslu Provinsi Lampung, lanjut dia, akan meningkatkan pengawasan tahapan kampanye mendekati hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Terjatuh Usai Jambret di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa
“Kami akan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar sebagai langkah nyata mewujudkan Pilgub Lampung 2024 yang berintegritas,” kata dia.
Pada sisi lain, ia mengatakan bahwa dalam periode 25 September hingga 4 November 2024, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung telah menerima dan menangani sebanyak 55 temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
"Kemudian, jajaran Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung menerima dan menangani sebanyak 26 laporan dugaan pelanggaran pemilihan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Terjatuh Usai Jambret di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa
-
PMI Tewas di Malaysia, Sindikat Perdagangan Orang Lampung Terbongkar
-
Siap Anggarkan Dana, Pemprov Lampung Nantikan Mobil Maung Garuda
-
Rentenir Tertipu Rekan Kerja Sendiri di Lampung Tengah, Rp40 Juta Melayang
-
Lampung Serap 89 Ribu Tenaga Kerja Baru, Pengangguran Turun
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026