SuaraLampung.id - Di masa kampanye saat ini, ternyata dua pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tidak memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai media kampanye.
Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, hingga kini belum ada paslon cagub dan cawagub Lampung yang kampanye melalui medsos.
Dia mengatakan bahwa secara kumulatif, kegiatan kampanye paslon cagub dan cawagub periode tanggal 25 September 2024 hingga 4 November 2024 sebanyak 454 kegiatan dan tidak ada yang melalui media sosial.
"Kami mencatat ada 454 kegiatan kampanye oleh kedua paslon. Dengan rincian kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 sejumlah 19 dan paslon nomor urut 02 sebanyak 435," kata dia.
Tamri mengatakan bahwa dari 19 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 tersebut terdapat lima kali pertemuan terbatas, 12 pertemuan tatap muka dan dua kali debat publik.
"Sedangkan, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02 dari 435 terdiri pertemuan terbatas sebanyak 27, Pertemuan tatap muka sebanyak 141 kali, debat publik dua kali dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang – undangan sebanyak 265 kali," kata dia.
Tamri mengatakan bahwa metode kampanye yang paling banyak dilakukan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang-undangan sebanyak 265 kegiatan.
"Sementara metode kampanye yang paling sedikit dilakukan adalah debat publik dengan dua kali kegiatan," kata dia.
Bawaslu Provinsi Lampung, lanjut dia, akan meningkatkan pengawasan tahapan kampanye mendekati hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Terjatuh Usai Jambret di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa
“Kami akan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar sebagai langkah nyata mewujudkan Pilgub Lampung 2024 yang berintegritas,” kata dia.
Pada sisi lain, ia mengatakan bahwa dalam periode 25 September hingga 4 November 2024, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung telah menerima dan menangani sebanyak 55 temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
"Kemudian, jajaran Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung menerima dan menangani sebanyak 26 laporan dugaan pelanggaran pemilihan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Terjatuh Usai Jambret di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa
-
PMI Tewas di Malaysia, Sindikat Perdagangan Orang Lampung Terbongkar
-
Siap Anggarkan Dana, Pemprov Lampung Nantikan Mobil Maung Garuda
-
Rentenir Tertipu Rekan Kerja Sendiri di Lampung Tengah, Rp40 Juta Melayang
-
Lampung Serap 89 Ribu Tenaga Kerja Baru, Pengangguran Turun
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
Terkini
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru
-
APBD Perubahan Lampung 2025 Disahkan: Rp160 Miliar dari Makan Gratis hingga Jalan Mulus
-
Makam Tentara Belanda di Pulau Sebuku Besar Lampung Selatan Akan Dipindahkan