SuaraLampung.id - Di masa kampanye saat ini, ternyata dua pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tidak memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai media kampanye.
Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, hingga kini belum ada paslon cagub dan cawagub Lampung yang kampanye melalui medsos.
Dia mengatakan bahwa secara kumulatif, kegiatan kampanye paslon cagub dan cawagub periode tanggal 25 September 2024 hingga 4 November 2024 sebanyak 454 kegiatan dan tidak ada yang melalui media sosial.
"Kami mencatat ada 454 kegiatan kampanye oleh kedua paslon. Dengan rincian kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 sejumlah 19 dan paslon nomor urut 02 sebanyak 435," kata dia.
Baca Juga: Terjatuh Usai Jambret di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa
Tamri mengatakan bahwa dari 19 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 tersebut terdapat lima kali pertemuan terbatas, 12 pertemuan tatap muka dan dua kali debat publik.
"Sedangkan, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02 dari 435 terdiri pertemuan terbatas sebanyak 27, Pertemuan tatap muka sebanyak 141 kali, debat publik dua kali dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang – undangan sebanyak 265 kali," kata dia.
Tamri mengatakan bahwa metode kampanye yang paling banyak dilakukan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang-undangan sebanyak 265 kegiatan.
"Sementara metode kampanye yang paling sedikit dilakukan adalah debat publik dengan dua kali kegiatan," kata dia.
Bawaslu Provinsi Lampung, lanjut dia, akan meningkatkan pengawasan tahapan kampanye mendekati hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga: PMI Tewas di Malaysia, Sindikat Perdagangan Orang Lampung Terbongkar
“Kami akan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar sebagai langkah nyata mewujudkan Pilgub Lampung 2024 yang berintegritas,” kata dia.
Pada sisi lain, ia mengatakan bahwa dalam periode 25 September hingga 4 November 2024, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung telah menerima dan menangani sebanyak 55 temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
"Kemudian, jajaran Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung menerima dan menangani sebanyak 26 laporan dugaan pelanggaran pemilihan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Terjatuh Usai Jambret di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa
-
PMI Tewas di Malaysia, Sindikat Perdagangan Orang Lampung Terbongkar
-
Siap Anggarkan Dana, Pemprov Lampung Nantikan Mobil Maung Garuda
-
Rentenir Tertipu Rekan Kerja Sendiri di Lampung Tengah, Rp40 Juta Melayang
-
Lampung Serap 89 Ribu Tenaga Kerja Baru, Pengangguran Turun
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda