SuaraLampung.id - Seorang nelayan menembak rekan seprofesinya sesama nelayan di aliran Sungai Terusan Tulang Bawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (22/9/2024) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, motif penembakan dilatari rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku berinisial SA (44), warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas.
"Pelaku menaruh rasa cemburu terhadap korban dan pelaku juga menganggap korban sering mengintip rumah pelaku," ujar Indik, Rabu (2/10/2024).
Aksi penembakan terjadi saat korban sedang mencari ikan dan udang dengan menggunakan kapal klotok di perairan sungai Tulang Bawang. Saat bersamaan, pelaku baru pulang dari memancing ikan dengan menggunakan speedboat miliknya.
Ketika bertemu, pelaku langsung menembak korban dengan menggunakan senpi ilegal berjarak dua meter. Tembakan pertama menyerempet bagian kepala korban sehingga korban berusaha melarikan diri dengan menggunakan kapal klotoknya.
"Pelaku masih mengejar korban dan kembali menembak sehingga mengenai bahu kanan korban, setelah itu korban langsung melompat ke air," papar AKP Indik.
Setelah melakukan penembakan, pelaku masih mencari keberadaan korban yang telah melompat ke air, namun korban tidak ditemukan oleh pelaku.
Pelaku langsung mengikat kapal klotok milik korban di pinggir sungai, lalu melarikan diri dengan menggunakan speedboat miliknya ke arah Kampung Gedung Meneng.
Baca Juga: Digulung Ombak, Nelayan di Tanggamus Meninggal Terseret Arus
Indik mengatakan, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang menggerebek rumah pelaku yang ada di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Induk pada Kamis (26/09/2024), tapi pelaku tidak ditemukan.
Polisi lalu menemui keluarga pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Hari Minggu (29/09/2024), keluarga pelaku menghubungi Polres Tulang Bawang berjanji akan menyerahkan pelaku.
"Hari Senin (30/09/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud kemudian diantar ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus ini berupa baju berwarna hitam putih merah, celana pendek berwarna biru dongker, senter kepala, senpi ilegal jenis revolver, amunisi call 5,56, speedboat milik pelaku, dan proyektil peluru.
Senpi ilegal yang digunakan pelaku didapatnya dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp500 ribu di wilayah Mesuji, Lampung.
"Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku positif mengandung narkoba. Untuk asal unsul senpi ilegal tersebut akan dikembangkan kembali oleh Satreskrim," ujar Indik.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
-
Digulung Ombak, Nelayan di Tanggamus Meninggal Terseret Arus
-
Kecelakaan Maut di Tol Terpeka, 2 Tewas 5 Luka-luka
-
Rumah di Kampung Penawar Rejo Digerebek, Polisi Tangkap Buruh sedang Nyabu
-
Larikan Anak di Bawah Umur, 4 Pemuda Ditangkap Aparat Polres Tubaba
-
Ikon Belgia Manneken Pis Pakai Baju Adat Tulang Bawang
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya