Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Oktober 2024 | 20:40 WIB
Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang mengungkap motif penembakan nelayan di Sungai Tulang Bawang. [Dok Polres Tulang Bawang]

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Load More