SuaraLampung.id - Seorang nelayan menembak rekan seprofesinya sesama nelayan di aliran Sungai Terusan Tulang Bawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (22/9/2024) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, motif penembakan dilatari rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku berinisial SA (44), warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas.
"Pelaku menaruh rasa cemburu terhadap korban dan pelaku juga menganggap korban sering mengintip rumah pelaku," ujar Indik, Rabu (2/10/2024).
Aksi penembakan terjadi saat korban sedang mencari ikan dan udang dengan menggunakan kapal klotok di perairan sungai Tulang Bawang. Saat bersamaan, pelaku baru pulang dari memancing ikan dengan menggunakan speedboat miliknya.
Ketika bertemu, pelaku langsung menembak korban dengan menggunakan senpi ilegal berjarak dua meter. Tembakan pertama menyerempet bagian kepala korban sehingga korban berusaha melarikan diri dengan menggunakan kapal klotoknya.
"Pelaku masih mengejar korban dan kembali menembak sehingga mengenai bahu kanan korban, setelah itu korban langsung melompat ke air," papar AKP Indik.
Setelah melakukan penembakan, pelaku masih mencari keberadaan korban yang telah melompat ke air, namun korban tidak ditemukan oleh pelaku.
Pelaku langsung mengikat kapal klotok milik korban di pinggir sungai, lalu melarikan diri dengan menggunakan speedboat miliknya ke arah Kampung Gedung Meneng.
Baca Juga: Digulung Ombak, Nelayan di Tanggamus Meninggal Terseret Arus
Indik mengatakan, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang menggerebek rumah pelaku yang ada di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Induk pada Kamis (26/09/2024), tapi pelaku tidak ditemukan.
Polisi lalu menemui keluarga pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Hari Minggu (29/09/2024), keluarga pelaku menghubungi Polres Tulang Bawang berjanji akan menyerahkan pelaku.
"Hari Senin (30/09/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud kemudian diantar ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus ini berupa baju berwarna hitam putih merah, celana pendek berwarna biru dongker, senter kepala, senpi ilegal jenis revolver, amunisi call 5,56, speedboat milik pelaku, dan proyektil peluru.
Senpi ilegal yang digunakan pelaku didapatnya dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp500 ribu di wilayah Mesuji, Lampung.
"Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku positif mengandung narkoba. Untuk asal unsul senpi ilegal tersebut akan dikembangkan kembali oleh Satreskrim," ujar Indik.
Berita Terkait
-
Digulung Ombak, Nelayan di Tanggamus Meninggal Terseret Arus
-
Kecelakaan Maut di Tol Terpeka, 2 Tewas 5 Luka-luka
-
Rumah di Kampung Penawar Rejo Digerebek, Polisi Tangkap Buruh sedang Nyabu
-
Larikan Anak di Bawah Umur, 4 Pemuda Ditangkap Aparat Polres Tubaba
-
Ikon Belgia Manneken Pis Pakai Baju Adat Tulang Bawang
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah
-
Memahami Sifat Komutatif, Asosiatif, dan Distributif dalam Operasi Hitung
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami