SuaraLampung.id - Seorang remaja ditangkap aparat Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, karena terlibat aksi penggelapan sepeda motor milik temannya.
Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah menyebut inisial tersangka adalah RV (20) warga Candipuro, Lampung Selatan.
Menurut Aos Kusni, pelaku RV ditangkap berdasarkan laporan korban MS (16), warga Kecamatan Pasir Sakti, yang mengaku sepeda motornya digelapkan RV.
Peristiwa penggelapan sepeda motor ini terjadi pada Agustus 2024 lalu. Modusnya tersangka menghubungi dan meminta korban, datang ke tempat kosnya.
Setelah korban tiba, tersangka pura-pura meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan untuk pergi ke warung membeli rokok.
Ditunggu beberapa jam, pelaku RV ternyata tidak kembali lagi. Merasa jadi korban kejahatan, MS melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pasir Sakti.
Setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di daerah Candipuro, Lampung Selatan.
"Anggota menangkap tersangka di sebuah gubuk, di areal persawahan, di kawasan Candipuro, Lampung Selatan," ujar Aos Kusni.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat milik korban. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Baca Juga: Produksi Nira Naik 100%, Petani Kelapa Lampung Timur Berterima Kasih pada NGO, Bukan Pemerintah
"Ancaman hukuman yang menanti tersangka yaitu pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900," kata Aos Kusni.
Berita Terkait
-
Produksi Nira Naik 100%, Petani Kelapa Lampung Timur Berterima Kasih pada NGO, Bukan Pemerintah
-
Anggota Kelompok Curanmor Asal Pesawaran Dibekuk, Sudah 7 Kali Beraksi di Bandar Lampung
-
Demi Judi Online, Karyawan Gudang Aliong di Metro Nekat Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 71 Juta
-
Terima Pendaftaran Dawam-Ketut, KPU Lampung Timur Dilaporkan ke Bawaslu
-
Dawam-Ketut Melaju di Pilkada Lampung Timur 2024
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
Transaksi Tembus Rp3,1 Miliar! Belanja dan Pesona Budaya di Bandar Lampung Expo 2026
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional