Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 25 September 2024 | 16:53 WIB
Ilustrasi penangkapan. Petugas Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur, menangkap tersangka penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Seorang remaja ditangkap aparat Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, karena terlibat aksi penggelapan sepeda motor milik temannya.

Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah menyebut inisial tersangka adalah RV (20) warga Candipuro, Lampung Selatan.

Menurut Aos Kusni, pelaku RV ditangkap berdasarkan laporan korban MS (16), warga Kecamatan Pasir Sakti, yang mengaku sepeda motornya digelapkan RV.

Peristiwa penggelapan sepeda motor ini terjadi pada Agustus 2024 lalu. Modusnya tersangka menghubungi dan meminta korban, datang ke tempat kosnya.

Baca Juga: Produksi Nira Naik 100%, Petani Kelapa Lampung Timur Berterima Kasih pada NGO, Bukan Pemerintah

Setelah korban tiba, tersangka pura-pura meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan untuk pergi ke warung membeli rokok.

Ditunggu beberapa jam, pelaku RV ternyata tidak kembali lagi. Merasa jadi korban kejahatan, MS melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pasir Sakti.

Setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di daerah Candipuro, Lampung Selatan. 

"Anggota menangkap tersangka di sebuah gubuk, di areal persawahan, di kawasan Candipuro, Lampung Selatan," ujar Aos Kusni.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat milik korban. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Baca Juga: Anggota Kelompok Curanmor Asal Pesawaran Dibekuk, Sudah 7 Kali Beraksi di Bandar Lampung

"Ancaman hukuman yang menanti tersangka yaitu pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900," kata Aos Kusni. 

Load More