SuaraLampung.id - Sikap KPU Lampung Timur menerima pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan dipersoalkan tokoh pemuda Lampung Timur Feri Perdana.
Feri melaporkan KPU Lampung Timur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi.
Feri mengaku melaporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu lantaran telah menerima kelengkapan berkas Dawam-Ketut, padahal sebelumnya telah ditolak dan dikembalikan.
"Isi surat KPU itu ditujukan bagi daerah yang status penerimaan pendaftaran pada masa perpanjangannya tidak menerima bukti diterima atau ditolak oleh KPU. Sedangkan di Lampung Timur pasangan Dawam-Ketut sudah menerima dengan dibuktikan oleh KPU surat tanda terima pengembalian berkas dan dapat bersengketa di Bawaslu," kata dia, Jumat (13/9/2024).
"Artinya surat KPU itu tidak berlaku di Lampung Timur," kata Feri yang juga mantan anggota Bawaslu Kecamatan Mataram Baru ini.
Menurutnya, KPU Lampung Timur telah menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan serta dinyatakan tidak lengkap, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Penolakan dan pengembalian berkas tersebut berdasarkan PKPU. Surat dari KPU tersebut hanya berdasarkan rapat dengar pendapat antara KPU dan anggota DPR RI, dimana hierarkinya. Jangan cuma kepentingan personal tertentu bisa mengubah dan menabrak aturan," ujar Feri.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur Hendri Widiono mengatakan dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh warga.
"Hari ini ada satu yang kami terima, terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme dan prosedur penerimaan kembali bakal calon yang dilakukan oleh KPU," katanya.
Baca Juga: Polda Lampung Waspadai Serangan Siber di Masa Pilkada 2024
"Yang melaporkan warga yang memiliki hak pilih di Lampung Timur. Laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU itu benar, kami sifatnya menerima karena mekanismenya kami terima di hari kerja pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," katanya pula. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Polda Lampung Waspadai Serangan Siber di Masa Pilkada 2024
-
Dawam-Ketut Melaju di Pilkada Lampung Timur 2024
-
Reihana Pakai Gambar Prabowo saat Sosialisasi, Partai Gerindra Murka
-
Bawaslu Lampung Selatan Segera Buka Penjaringan Pengawas TPS, Ini Kuota yang Dibutuhkan
-
706 Orang Daftar Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Lampung
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Geger Penembakan di Polsek Labuhan Maringgai, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
-
Gebuk Persijap 2-0, Bhayangkara FC Meroket di BRI Super League
-
Kasus Siswi SMPN 13 Bandar Lampung Putus Sekolah: Menteri PPPA Turun Tangan
-
Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Way Kanan, Kapolres Ambil Sikap Tegas
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni