SuaraLampung.id - Pilkada Lampung Timur 2024 batal melawan kotak kosong setelah KPU menerima pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan, Kamis (12/9/2024).
Sebelumnya pendaftaran Dawam-Ketut ditolak KPU karena partai pendukungnya, PDIP, sudah tercatat di silon sebagai pendukung pasangan Ella Siti Nuryamah-Azwar Hadi.
Belakangan KPU RI mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan KPU di daerah untuk menerima pendaftaran pasangan calon yang mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran.
Komisioner KPU Lampung Timur, Desman Yusri mengatakan, dokumen Dawam Raharjo dan Ketut Erawan sudah lengkap, setelah diberikan kesempatan perbaikan, pasca adanya instruksi dari KPU RI.
"Kami sudah melaksanakan Surat Dinas 2038 dari KPU RI, untuk menindaklanjuti itu, maka pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan untuk melengkapi dokumennya sudah diterima dan lengkap," kata Desman Yusri dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut Desman, kedatangan pasangan Dawam dan Ketut bukanlah mendaftar ulang, melainkan hanya melengkapi berkas yang sebelumnya belum lengkap.
"Terkait Sistem informasi pencalonan (Silon) tak ada gangguan, kami menggunakannya secara manual. Kami sudah mengeluarkan tanda bahwa pasangan tersebut diterima sebagai pendaftar," ujar Deswan Yusri.
Sementara itu, bakal calon Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo menyebutkan, pihaknya merasa bersyukur berkas pendaftaran dirinya dengan Ketut Erawan telah diterima KPU Lampung Timur.
"Terimakasih dukungannya selama ini, alhamdulillah kami telah melengkapi berkas pendaftaran di KPU dan diterima," sebut Dawam Raharjo.
Baca Juga: Reihana Pakai Gambar Prabowo saat Sosialisasi, Partai Gerindra Murka
Disisi lain, Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan mengungkapkan, dengan diterimanya pendaftaran Dawam - Ketut, maka pihaknya akan mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur.
"Untuk proses di Bawaslu, nanti akan kami cabut dari kuasa hukum PDIP, karena di KPU sudah dinyatakan selesai, jadi tidak ada gugatan lagi," ungkap Ali Johan.
Terpisah, Kuasa Hukum Dawam - Ketut, Ahmad Handoko menjelaskan, pihaknya juga berencana akan mencabut laporan sengketa Pilkada yang sebelumnya sudah ia layangkan ke Bawaslu.
"Pendaftaranya di KPU sudah diterima, berarti secara otomatis yang kami persengketakan itu tidak ada relevansinya, jadi kami akan cabut gugatan itu," jelas Ahmad Handoko.
Berita Terkait
-
Reihana Pakai Gambar Prabowo saat Sosialisasi, Partai Gerindra Murka
-
Bawaslu Lampung Selatan Segera Buka Penjaringan Pengawas TPS, Ini Kuota yang Dibutuhkan
-
Bawaslu Proses 4 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024, Ada Politik Uang hingga Nyolong Kampanye
-
Pendaftaran Ditolak KPU, Dawam-Ketut Ajukan Gugatan ke Bawaslu Lampung Timur
-
Komnas HAM Perjuangkan Hak Pilih Masyarakat Hutan Register Mesuji di Pilkada 2024
Terpopuler
Pilihan
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
Terkini
-
BRI Perkuat Ekspansi Internasional Lewat Taipei Branch, Dukung PMI Kelola Keuangan
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?