SuaraLampung.id - Pilkada Lampung Timur 2024 batal melawan kotak kosong setelah KPU menerima pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan, Kamis (12/9/2024).
Sebelumnya pendaftaran Dawam-Ketut ditolak KPU karena partai pendukungnya, PDIP, sudah tercatat di silon sebagai pendukung pasangan Ella Siti Nuryamah-Azwar Hadi.
Belakangan KPU RI mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan KPU di daerah untuk menerima pendaftaran pasangan calon yang mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran.
Komisioner KPU Lampung Timur, Desman Yusri mengatakan, dokumen Dawam Raharjo dan Ketut Erawan sudah lengkap, setelah diberikan kesempatan perbaikan, pasca adanya instruksi dari KPU RI.
"Kami sudah melaksanakan Surat Dinas 2038 dari KPU RI, untuk menindaklanjuti itu, maka pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan untuk melengkapi dokumennya sudah diterima dan lengkap," kata Desman Yusri dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut Desman, kedatangan pasangan Dawam dan Ketut bukanlah mendaftar ulang, melainkan hanya melengkapi berkas yang sebelumnya belum lengkap.
"Terkait Sistem informasi pencalonan (Silon) tak ada gangguan, kami menggunakannya secara manual. Kami sudah mengeluarkan tanda bahwa pasangan tersebut diterima sebagai pendaftar," ujar Deswan Yusri.
Sementara itu, bakal calon Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo menyebutkan, pihaknya merasa bersyukur berkas pendaftaran dirinya dengan Ketut Erawan telah diterima KPU Lampung Timur.
"Terimakasih dukungannya selama ini, alhamdulillah kami telah melengkapi berkas pendaftaran di KPU dan diterima," sebut Dawam Raharjo.
Baca Juga: Reihana Pakai Gambar Prabowo saat Sosialisasi, Partai Gerindra Murka
Disisi lain, Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan mengungkapkan, dengan diterimanya pendaftaran Dawam - Ketut, maka pihaknya akan mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur.
"Untuk proses di Bawaslu, nanti akan kami cabut dari kuasa hukum PDIP, karena di KPU sudah dinyatakan selesai, jadi tidak ada gugatan lagi," ungkap Ali Johan.
Terpisah, Kuasa Hukum Dawam - Ketut, Ahmad Handoko menjelaskan, pihaknya juga berencana akan mencabut laporan sengketa Pilkada yang sebelumnya sudah ia layangkan ke Bawaslu.
"Pendaftaranya di KPU sudah diterima, berarti secara otomatis yang kami persengketakan itu tidak ada relevansinya, jadi kami akan cabut gugatan itu," jelas Ahmad Handoko.
Berita Terkait
-
Reihana Pakai Gambar Prabowo saat Sosialisasi, Partai Gerindra Murka
-
Bawaslu Lampung Selatan Segera Buka Penjaringan Pengawas TPS, Ini Kuota yang Dibutuhkan
-
Bawaslu Proses 4 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024, Ada Politik Uang hingga Nyolong Kampanye
-
Pendaftaran Ditolak KPU, Dawam-Ketut Ajukan Gugatan ke Bawaslu Lampung Timur
-
Komnas HAM Perjuangkan Hak Pilih Masyarakat Hutan Register Mesuji di Pilkada 2024
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Horor di Surga Selancar: Turis Kanada Dilecehkan, Citra Wisata Pesisir Barat Dipertaruhkan
-
Gadis Lampung Tengah Dihamili Ayah Kandung, Alami Kekerasan Sejak SD
-
Batal Cuan 50 Juta! Sayembara Tangkap Tapir di Mesuji Resmi Dicabut, Ini Alasannya
-
Pemkot Bandar Lampung Terjunkan Tim Audit, Wajib Pajak Bandel Langsung ke Jaksa
-
Muslihat Buang Air Kecil: Petaka Kencan Facebook Berujung Perampokan di Lampung Tengah