SuaraLampung.id - Pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung Timur setelah pendaftarannya sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati ditolak KPU.
Anggota Bawaslu Lampung, Imam Bukhori mengatakan, laporan Dawam-Ketut menjadi domain Bawaslu Lampung Timur untuk memprosesnya.
"Kami di Bawaslu Lampung tetap mendukung penuh, melakukan pengawalan, hingga melakukan proses pendampingan dalam mengkaji setiap apapun yang menjadi acuan gugatan," kata Imam Bukhori, Sabtu (7/9/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Untuk kondisi di Lampung Timur tersebut, Bawaslu Lampung tetap melakukan proses-proses sesuai mekanisme (prosedur) yang ada, apabila ada laporan dan pengajuan gugatan sengketa, maka jadi kewajiban untuk menindaklanjutinya.
"Hingga kini, kami juga sudah melakukan kajian-kajian terhadap proses demokrasi yang ada untuk ditindaklanjuti," ujar Imam Bukhori.
Meski demikian, Imam Bukhori menyebut, hingga kini Bawaslu Lampung belum menerima secara mendetail apa saja yang digugat yang terjadi di Lampung Timur.
"Tapi secara garis besar, ini ada beberapa hal menjadi potensi gugatan, termasuk polemik yang terjadi di Lampung Timur," sebut Imam Bukhori.
Imam menjelaskan, dari kacamata Bawaslu Lampung, gugatan di Lampung Timur sifatnya tidak bisa menentukan apakah diterima atau tidak diterima, sehingga Bawaslu sesuai kewenangannya masih menunggu apa yang diputuskan KPU.
"Kami juga masih menunggu apa yang dilaporkan pihak terkait, sehingga Bawaslu Lampung harus menindaklanjuti apapun yang terjadi, dan kami masih pasif dalam hal itu," jelas Imam Bukhori.
Baca Juga: Komnas HAM Perjuangkan Hak Pilih Masyarakat Hutan Register Mesuji di Pilkada 2024
Namun Bawaslu Lampung tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan terlebih dahulu apakah itu salah atau tidak, artinya dalam hal ini, Bawaslu Lampung selama tidak ada laporan dan gugatan, maka mereka akan melakukan tugas dan wewenang yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, KPU Lampung Timur menolak pendaftaran terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo - Ketut Erawan pada Rabu (4/9/2024) malam.
Penolakan tersebut, tertuang dalam surat dengan Nomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro, tertanggal 4 September 2024.
Pendaftaran tersebut ditolak, lantaran pasangan Dawam Raharjo dan Ketut Erawan belum mengakses sistem informasi pencalonan atau Silon ke KPU, sehingga pendaftaran tersebut tidak dapat diproses.
Menanggapi hal tersebut, bakal calon Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo mengatakan, pihaknya merasa sangat kecewa dengan penolakan tersebut, karena masalah Silon.
"Kami menilai tindakan KPU bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI yang membuka peluang bagi lebih dari satu pasangan calon," kata Dawam Raharjo saat jumpa pers, Rabu (4/9/2024) malam.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Perjuangkan Hak Pilih Masyarakat Hutan Register Mesuji di Pilkada 2024
-
KPU Lampung Timur Tolak Pendaftaran Dawam-Ketut, Ini Tanggapan Bawaslu
-
Dawam-Ketut Gagal Daftar di Pilkada Lampung Timur Gara-gara Admin Silon 'Hilang'
-
PDIP Cabut Dukungan untuk Ela-Azwar, Pilkada Lampung Timur Batal Lawan Kotak Kosong
-
Gajah Liar Ditemukan Mati di TNWK, Penyebab Kematian Masih Diselidiki
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya