Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 September 2024 | 16:52 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang karyawan Gudang Aliong di Kota Metro ditangkap polisi karena menggelapkan uang perusahaan.

SuaraLampung.id - Seorang karyawan Gudang Aliong di Kota Metro melarikan uang perusahaannya sendiri sebanyak Rp71 juta gara-gara kecanduan judi online. 

Kapolsek Metro Barat Iptu Amirul mengatakan, karyawan Gudang Aliong yang menggelapkan uang perusahaannya itu telah ditangkap. 

"Tersangka inisial R kami tangkap di Jalan AH Nasution Kota Metro pada Selasa (17/9/2024) malam," ujar Amirul, Kamis (19/9/2024).

Kasus ini bermula ketika pelaku yang merupakan seorang kernet bersama seorang sopir inisial P berangkat dari Gudang Aliong di Metro Barat menuju Kabupaten Mesuji untuk mengantarkan barang pesanan dan penagihan pada 13 September 2024.

Baca Juga: Peduli Cagar Budaya, Bank Lampung Berikan CSR ke Rumah Asisten Wedana Metro

Setelah menyelesaikan tugas mengantar barang pesanan dan menagih uang ke konsumen, pelaku mengajak sopir inisial P beristirahat di rumah pelaku di Bedeng 29 Mesuji.

"Pada saat itulah, R melarikan diri membawa uang tersebut tanpa sepengetahuan P. Merasa dirugikan, S sebagai pemilik gudang melaporkan kejadian ini kepada Polsek Metro Barat,” ujar Amirul. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka R diketahui berada di wilayah Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dan diperkirakan akan menuju Kota Metro.

“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku kami tangkap pada Selasa (17/9/2024), sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan AH Nasution Kota Metro,” ungkap Amirul.

Setelah diinterogasi, R mengakui bahwa uang yang digelapkannya telah digunakan untuk berjudi online. Saat ini, R diamankan di Polsek Metro Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Bawa Sinte, Mahasiswa di Metro Ditangkap Polisi

Barang bukti yang berhasil disita meliputi empat lembar nota penjualan dari Gudang Aliong dan satu lembar rekening koran milik tersangka.

Load More