SuaraLampung.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang ditangkap berinisial KM (20), warga Batangharjo, Lampung Timur. Polisi menangkap KM di sebuah restoran di daerah Kota Metro pada Rabu (6//9/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada 12 Mei 2024 lalu di sebuah indekos di Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.
Korban berinisial KFA (17) saat itu menjemput pelaku di Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya lalu menuju sebuah kosan di Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.
Sampai di kosan mereka bertemu seorang perempuan atas nama YL yang mengaku pemilik kamar. Setelah pelaku dan YL ngobrol sebentar, perempuan tersebut pergi. Korban dan pelaku lalu masuk ke kamar.
"Di dalam kamar kos, pelaku membujuk korban hingga terjadi hubungan badan," ujar Rosali, Sabtu (7/9/2024).
Setelah peristiwa itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi YL, yang kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua korban dan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro.
Atas laporan kejadian tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro berhasil menangkap pelaku di sebuah resto yang berada di Kota Metro.
Hasil Visum Et Repetum atas nama korban dan pakaian keduanya menjadi barang bukti dalam kasus ini. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tidak Sesuai Kontrak, Rekanan Diminta Membongkar Pengerjaan Jalan WR Supratman Metro
Berita Terkait
-
Tidak Sesuai Kontrak, Rekanan Diminta Membongkar Pengerjaan Jalan WR Supratman Metro
-
Lerai Pasangan Kekasih yang Cekcok, Warga Metro Ini Malah Dilindas Sepeda Motor
-
Tinggal Seorang Diri, Pria Ini Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Metro
-
Anak Berubah Jadi Murung, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa
-
Palsukan Surat Izin Pengerjaan Utilitas Fiber Optik, 2 Pria Ditangkap Polres Metro
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
Terkini
-
BRI Perkuat Ekspansi Internasional Lewat Taipei Branch, Dukung PMI Kelola Keuangan
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?