SuaraLampung.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang ditangkap berinisial KM (20), warga Batangharjo, Lampung Timur. Polisi menangkap KM di sebuah restoran di daerah Kota Metro pada Rabu (6//9/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada 12 Mei 2024 lalu di sebuah indekos di Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.
Korban berinisial KFA (17) saat itu menjemput pelaku di Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya lalu menuju sebuah kosan di Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.
Baca Juga: Tidak Sesuai Kontrak, Rekanan Diminta Membongkar Pengerjaan Jalan WR Supratman Metro
Sampai di kosan mereka bertemu seorang perempuan atas nama YL yang mengaku pemilik kamar. Setelah pelaku dan YL ngobrol sebentar, perempuan tersebut pergi. Korban dan pelaku lalu masuk ke kamar.
"Di dalam kamar kos, pelaku membujuk korban hingga terjadi hubungan badan," ujar Rosali, Sabtu (7/9/2024).
Setelah peristiwa itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi YL, yang kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua korban dan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro.
Atas laporan kejadian tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro berhasil menangkap pelaku di sebuah resto yang berada di Kota Metro.
Hasil Visum Et Repetum atas nama korban dan pakaian keduanya menjadi barang bukti dalam kasus ini. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Lerai Pasangan Kekasih yang Cekcok, Warga Metro Ini Malah Dilindas Sepeda Motor
Berita Terkait
-
Tidak Sesuai Kontrak, Rekanan Diminta Membongkar Pengerjaan Jalan WR Supratman Metro
-
Lerai Pasangan Kekasih yang Cekcok, Warga Metro Ini Malah Dilindas Sepeda Motor
-
Tinggal Seorang Diri, Pria Ini Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Metro
-
Anak Berubah Jadi Murung, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa
-
Palsukan Surat Izin Pengerjaan Utilitas Fiber Optik, 2 Pria Ditangkap Polres Metro
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
Terkini
-
Resmi! Bhayangkara FC Boyong Striker "Super Cepat" Eropa & Bintang Muda Timnas U-23
-
Buaya 4,5 Meter Penerkam Warga Tanggamus Berhasil Dijerat
-
Ayah Bayi yang Dibuang di Ponpes Babul Hikmah Ditangkap! Identitas Pelaku Terungkap
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?