SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial SBA (20) ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan, Sabtu (24/8/2024).
Polisi menangkap pelaku pemerkosaan anak usia 16 tahun itu di kediaman neneknya di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku dibekuk berdasarkan laporan orang tua korban pada 23 Agustus 2024 lalu.
Kasus ini terungkap ketika korban yang baru pulang langsung masuk ke kamar. Setelah itu, korban sering terlihat mengurung diri di kamar.
Curiga melihat perilaku anaknya, orang tua korban lalu menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Saat itulah, korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku.
"Korban mengalami trauma dan tidak mau makan dan tidak mau keluar dari kamar selanjutnya SM, ayah kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan," ujar Mangara.
Setelah dilakukan penyelidikan, SBA ditangkap polisi pada Sabtu malam (24/8/2024) di Kampung Gunung Sangkaran.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kendalikan ODOL, Dishub Lampung Desak Pengoperasian Jembatan Timbang di Way Kanan
Berita Terkait
-
Kendalikan ODOL, Dishub Lampung Desak Pengoperasian Jembatan Timbang di Way Kanan
-
Pemancing Asal Way Kanan Ditemukan Tewas di Bendungan Perusahaan Perkebunan
-
Pelaku Penyerangan Ormas LMPI di Way Kanan Ditangkap di OKU Selatan
-
Teridentifikasi! Polisi Buru Pelaku Pembacokan Anggota Ormas di Way Kanan
-
Ormas LMPI Diserang Kelompok tak Dikenal di Way Kanan, Polisi Masih Selidiki Motifnya
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus