Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 05 September 2024 | 15:55 WIB
Ilustrasi jalan. Pemkot Metro meminta rekanan yang mengerjakan proyek rehabilitasi jalan di Jalan WR Supratman untuk membongkar pekerjaannnya karena tidak sesuai kontrak.

SuaraLampung.id - Dinas PUTR Metro memberikan teguran keras kepada rekanan mengerjakan proyek rehabilitasi Jalan WR Supratman di Hadimulyo Timur. 

Kepala Dinas PUTR Metro, Robby meminta rekanan yang mengerjakan rigid di jalan tersebut, agar membongkar dan mengganti kualitas rigid beton yang sudah terpasang.

Hal itu dikarenakan, tim menemukan kondisi di lapangan dengan kualitas yang ada, tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang disepakati.

"Ini juga berdasarkan pemeriksaan oleh tim teknis dan konsultan pengawas, dan sesuai asistensi pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Metro, maka kami minta kepada rekanan untuk diperbaiki kembali," kata Robby dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga: Lerai Pasangan Kekasih yang Cekcok, Warga Metro Ini Malah Dilindas Sepeda Motor

Menurut Robby, pergantian tersebut sekitar 60-70 persen dan ditargetkan sesuai kontrak selesai pada pekan ketiga September 2024 untuk diperbarui.

"Apabila melewati waktu kontrak maka dikenakan denda keterlambatan. Lebar jalan sendiri enam meter dengan panjang 94 meter," ujar Robby.

Robby menuturkan, mungkin tidak sepenuhnya kesalahan pada rekanan, dan apabila adonan beton rigid yang dibeli oleh rekanan kepada vendor kurang baik, agar meminta kirim ulang dari vendor.

Kendati demikian, Robby meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya, serta memohon maaf apabila terdapat sedikit hambatan saat melintas.

Baca Juga: Kota Baru Makin Menyala, Pemprov Lampung Pasang Lampung Penerangan Jalan

Load More