SuaraLampung.id - Dua pelaku pemalsuan surat izin pekerjaan utilitas fiber optic ditangkap aparat Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ES (53) dan HW (58).
Rosali mengatakan, kejadian ini berawal di bulan Juni 2024 ketika Margono, karyawan PT Jevans Putra Mandiri mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik (FO) di Kota Metro.
Margono lalu mengirimkan surat permohonan izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan utilitas fiber optic ke Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro.
Pihak dinas PU lalu membalas surat permohonan itu yang isinya menyatakan belum dapat memberikan rekomendasi dikarenakan sedang menunggu aturan tentang hal tersebut.
Margono lalu bertemu dua pelaku berinisial ES, warga Lampung Utara, dan HW, warga Bandar Lampung. Keduanya mengaku anggota ormas tertentu dan menjanjikan bisa membantu Margono.
"Kedua pelaku menjanjikan dapat membantu Margono untuk mengurus surat rekomendasi dengan biaya sebesar Rp35 juta," kata Rosali.
Pada 11 Agustus 2024 tersangka ES dan HW menemui Margono di mess dan menunjukan dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic (FO).
Namun pada saat itu surat tersebut tidak diberikan kepada Margono dengan alasan akan di fotocopy terlebih dahulu.
Baca Juga: Mufti Salim atau Qomaru Zaman, Siapa Pendamping Wahdi di Pilkada Metro 2024?
Keesokan harinya, pelaku ES mengirimkan dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic (FO) dalam bentuk format PDF melalui pesan WhatsApp (WA) ke Margono.
"Atas dasar surat tersebut, PT Jevans Putra Mandiri mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan fiber optic di Kota Metro pada 23 Agustus 2024," kata Rosali.
Tiga hari kemudian menurut Rosali, baru diketahui dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic FO) tersebut palsu.
Mengetahui hal tersebut, Roby (47) selaku perwakilan dari PT Jevans Putra Mandiri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Berita Terkait
-
Mufti Salim atau Qomaru Zaman, Siapa Pendamping Wahdi di Pilkada Metro 2024?
-
Simpan Sinte di Kamar Kos, Pria di Metro Ditangkap Polisi
-
Lakukan Penipuan Proyek, Adik Bupati Lampung Timur Dijebloskan ke Penjara
-
Pertama di Lampung, ASN Metro Didaulat Jadi Ahli Pemugaran Cagar Budaya
-
Melintas di Kota Metro, Dua Pemuda Asal Lampung Timur Diringkus Polisi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu