SuaraLampung.id - Dua pelaku pemalsuan surat izin pekerjaan utilitas fiber optic ditangkap aparat Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ES (53) dan HW (58).
Rosali mengatakan, kejadian ini berawal di bulan Juni 2024 ketika Margono, karyawan PT Jevans Putra Mandiri mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik (FO) di Kota Metro.
Margono lalu mengirimkan surat permohonan izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan utilitas fiber optic ke Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro.
Pihak dinas PU lalu membalas surat permohonan itu yang isinya menyatakan belum dapat memberikan rekomendasi dikarenakan sedang menunggu aturan tentang hal tersebut.
Margono lalu bertemu dua pelaku berinisial ES, warga Lampung Utara, dan HW, warga Bandar Lampung. Keduanya mengaku anggota ormas tertentu dan menjanjikan bisa membantu Margono.
"Kedua pelaku menjanjikan dapat membantu Margono untuk mengurus surat rekomendasi dengan biaya sebesar Rp35 juta," kata Rosali.
Pada 11 Agustus 2024 tersangka ES dan HW menemui Margono di mess dan menunjukan dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic (FO).
Namun pada saat itu surat tersebut tidak diberikan kepada Margono dengan alasan akan di fotocopy terlebih dahulu.
Baca Juga: Mufti Salim atau Qomaru Zaman, Siapa Pendamping Wahdi di Pilkada Metro 2024?
Keesokan harinya, pelaku ES mengirimkan dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic (FO) dalam bentuk format PDF melalui pesan WhatsApp (WA) ke Margono.
"Atas dasar surat tersebut, PT Jevans Putra Mandiri mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan fiber optic di Kota Metro pada 23 Agustus 2024," kata Rosali.
Tiga hari kemudian menurut Rosali, baru diketahui dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic FO) tersebut palsu.
Mengetahui hal tersebut, Roby (47) selaku perwakilan dari PT Jevans Putra Mandiri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Berita Terkait
-
Mufti Salim atau Qomaru Zaman, Siapa Pendamping Wahdi di Pilkada Metro 2024?
-
Simpan Sinte di Kamar Kos, Pria di Metro Ditangkap Polisi
-
Lakukan Penipuan Proyek, Adik Bupati Lampung Timur Dijebloskan ke Penjara
-
Pertama di Lampung, ASN Metro Didaulat Jadi Ahli Pemugaran Cagar Budaya
-
Melintas di Kota Metro, Dua Pemuda Asal Lampung Timur Diringkus Polisi
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu
-
Siasat Licik Ordal: 26 Karyawan PT GGP Kompak Kuras Solar Perusahaan Berbulan-bulan
-
BRI Soroti Kredit Tumbuh 9,98% di Tengah Dinamika Pasar Modal