SuaraLampung.id - Dua pelaku pemalsuan surat izin pekerjaan utilitas fiber optic ditangkap aparat Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ES (53) dan HW (58).
Rosali mengatakan, kejadian ini berawal di bulan Juni 2024 ketika Margono, karyawan PT Jevans Putra Mandiri mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik (FO) di Kota Metro.
Margono lalu mengirimkan surat permohonan izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan utilitas fiber optic ke Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro.
Pihak dinas PU lalu membalas surat permohonan itu yang isinya menyatakan belum dapat memberikan rekomendasi dikarenakan sedang menunggu aturan tentang hal tersebut.
Margono lalu bertemu dua pelaku berinisial ES, warga Lampung Utara, dan HW, warga Bandar Lampung. Keduanya mengaku anggota ormas tertentu dan menjanjikan bisa membantu Margono.
"Kedua pelaku menjanjikan dapat membantu Margono untuk mengurus surat rekomendasi dengan biaya sebesar Rp35 juta," kata Rosali.
Pada 11 Agustus 2024 tersangka ES dan HW menemui Margono di mess dan menunjukan dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic (FO).
Namun pada saat itu surat tersebut tidak diberikan kepada Margono dengan alasan akan di fotocopy terlebih dahulu.
Baca Juga: Mufti Salim atau Qomaru Zaman, Siapa Pendamping Wahdi di Pilkada Metro 2024?
Keesokan harinya, pelaku ES mengirimkan dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic (FO) dalam bentuk format PDF melalui pesan WhatsApp (WA) ke Margono.
"Atas dasar surat tersebut, PT Jevans Putra Mandiri mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan fiber optic di Kota Metro pada 23 Agustus 2024," kata Rosali.
Tiga hari kemudian menurut Rosali, baru diketahui dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic FO) tersebut palsu.
Mengetahui hal tersebut, Roby (47) selaku perwakilan dari PT Jevans Putra Mandiri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Berita Terkait
-
Mufti Salim atau Qomaru Zaman, Siapa Pendamping Wahdi di Pilkada Metro 2024?
-
Simpan Sinte di Kamar Kos, Pria di Metro Ditangkap Polisi
-
Lakukan Penipuan Proyek, Adik Bupati Lampung Timur Dijebloskan ke Penjara
-
Pertama di Lampung, ASN Metro Didaulat Jadi Ahli Pemugaran Cagar Budaya
-
Melintas di Kota Metro, Dua Pemuda Asal Lampung Timur Diringkus Polisi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Kisah Rosidah, Perajin Gula Merah Madura yang Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Pria Sumsel Tega Cabuli Anak Bawah Umur di Lampung Utara, Foto Polos Jadi Senjata Teror
-
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis
-
Detik-Detik Ibu di Way Kanan Melahirkan di Mobil Akibat Jalan Rusak Parah