Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:26 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka pemalsuan surat izin rekomendasi pengerjaan utilitas fiber optik di Kota Metro.

SuaraLampung.id - Dua pelaku pemalsuan surat izin pekerjaan utilitas fiber optic ditangkap aparat Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Metro.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ES (53) dan HW (58). 

Rosali mengatakan, kejadian ini berawal di bulan Juni 2024 ketika Margono, karyawan PT Jevans Putra Mandiri mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik (FO) di Kota Metro.

Margono lalu mengirimkan surat permohonan izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan utilitas fiber optic ke Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro.

Baca Juga: Mufti Salim atau Qomaru Zaman, Siapa Pendamping Wahdi di Pilkada Metro 2024?

Pihak dinas PU lalu membalas surat permohonan itu yang isinya menyatakan belum dapat memberikan rekomendasi dikarenakan sedang menunggu aturan tentang hal tersebut.

Margono lalu bertemu dua pelaku berinisial ES, warga Lampung Utara, dan HW, warga Bandar Lampung. Keduanya mengaku anggota ormas tertentu dan menjanjikan bisa membantu Margono.

"Kedua pelaku menjanjikan dapat membantu Margono untuk mengurus surat rekomendasi dengan biaya sebesar Rp35 juta," kata Rosali.

Pada 11 Agustus 2024 tersangka ES dan HW menemui Margono di mess dan menunjukan dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic (FO).

Namun pada saat itu surat tersebut tidak diberikan kepada Margono dengan alasan akan di fotocopy terlebih dahulu.

Baca Juga: Simpan Sinte di Kamar Kos, Pria di Metro Ditangkap Polisi

Keesokan harinya, pelaku ES mengirimkan dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic (FO) dalam bentuk format PDF melalui pesan WhatsApp (WA) ke Margono.

"Atas dasar surat tersebut, PT Jevans Putra Mandiri mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan fiber optic di Kota Metro pada 23 Agustus 2024," kata Rosali.

Tiga hari kemudian menurut Rosali, baru diketahui dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic FO) tersebut palsu.

Mengetahui hal tersebut, Roby (47) selaku perwakilan dari PT Jevans Putra Mandiri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Load More