Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:15 WIB
Aparat Polres Metro menangkap seorang pria yang menyimpan tembakau sintetis di kamar kos. [Dok Polres Metro]

SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang pemuda berinisial MKAK Alias A (24) karena menyimpan tembakau sintetis atau sinte, Selasa (20/8/20204).

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu indekos. 

Informasi itu lalu dikembangkan petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas mengetahui ada penghuni indekos di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, yang memiliki sinte.

"Petugas menggerebek salah satu kamar kos dan menangkap penghuninya inisial MKAK karena menyimpan tembakau sintetis," ujar Hendra, Rabu (21/8/2024). 

Baca Juga: Yakin Minimarket Miliknya bukan Hasil Cuci Uang Narkoba, Selebgram Adelia Ajukan PK

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dari dalam saku bagian depan sebelah kiri satu buah kotak rokok merk "BEWARE" yang berisikan satu lembar plastik klip berukuran sedang berisi 15 lembar plastik klip ukuran kecil berisi daun - daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, ditemukan -satu buah tas pinggang warna merah hati tanpa merk, satu buah plastik klip ukuran besar, 20 pack plastik klip berukuran kecil dan 15 lembar plastik klip berukuran kecil berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kotor 7,29 gram.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Hendra Abudurahman.

Load More