Wakos Reza Gautama
Senin, 09 September 2024 | 14:51 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang pelaku curanmor yang biasa beraksi di kampus di Bandar Lampung ditangkap polisi.

SuaraLampung.id - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Universitas Lampung (Unila) beberapa waktu lalu ditangkap Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Polisi menangkap tersangka inisial KD (24), di sebuah rumah kontrakan di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 03.30.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan tempat kejadian perkara (TKP). 

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama rekannya inisial AR (DPO).

“Pelaku KD bertugas sebagai esekutor dan pembawa sepeda motor hasil curian sementara rekannya sebagai joki,” Kata Hendrik, Senin (9/9/2024).

Salah satu aksi kedua pelaku di sebuah parkiran mini market di area Unila, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kedaton, Bandar Lampung, pada Senin April 2024 lalu. Mereka menggasak sepeda motor milik AZ (20).

“Pelaku ini berpenampilan layaknya seorang mahasiswa, sasarannya area parkir kampus atau perguruan tinggi,” Kata Kompol Hendrik.

Polisi menyita 1 unit motor merk Honda Beat Warna Hitam tanpa Nopol, merupakan alat yang digunakan pada saat melakukan aksinya, 1 unit motor merk Honda Scoppy warna biru putih tanpa Nopol, dan 1 unit motor merk Honda Revo warna hitam hijau dengan nopol BE 2919 NAJ.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujar Hendrik.

Baca Juga: Viral! Aksi Pencurian Terekam Jelas, Pelaku Gunakan Innova Reborn di Campang Raya

Load More