Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 06 September 2024 | 13:23 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pembobolan apotek di Pringsewu ditangkap polisi.

SuaraLampung.id - Dua pelaku pencurian spesialis pembobol apotek ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota dan Satuan Reskrim Polres Pringsewu.

Mereka ialah Satiman (35) warga Desa Sendang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur dan Rusman (44) asal Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Kecamatan kedondong, Kabupaten Pesawaran pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Karena melawan dan membahayakan petugas, salah satu tersangka terpaksa harus ditembak di bagian kakinya,” ujar Yunus, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Bobol Rumah Warga Pakai Obeng, Warga Tanggamus Ini Ditangkap Polisi

Penangkapan tersebut atas laporan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di Apotek Sumber Waras di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu pada 29 September 2024. 

Kedua tersangka menggunakan mobil rentalan merek Daihatsu Xenia Nopol B 1461 SEA datang ke apotek pada dini hari.

Usai memarkirkan mobil di depan apotek, para tersangka mengambil linggis serta besi untuk merusak gembok rolling door, hingga akhirnya bisa terbuka dan masuk ke dalam.

"Mereka mengambil uang sebesar Rp11,8 juta yang terletak di dalam laci meja kasir, kemudian pergi meninggalkan lokasi," imbuh Yunus Saputra.

Hasil introgasi, kedua tersangka mengaku melakukan aksi yang sama di tiga kabupaten yang berbeda di wilayah hukum Polres Pringsewu Kota dengan hasil Rp 11,8 juta, dua kali di Lampung Utara dengan hasil Rp250 juta dan di Pesawaran mendapatkan Rp45 juta.

Baca Juga: Pelaku Pembobolan Mes Karyawan PTPN 7 Bekri Ditangkap, Begini Modusnya

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Load More