SuaraLampung.id - Komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu diringkus Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu.
Polisi menangkap empat pelaku yang berasal dari Kabupaten Tanggamus. Mereka masing-masing berinisial RW (18) warga Pekon Menggala, HS (17) warga Pekon Bandar Sukabumi, CA (21) warga Pekon Kampung Baru, dan IS (34) warga Pekon Bandar Sukabumi.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan, keempat pelaku ditangkap di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Mereka ditangkap tak lama setelah mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2736 US di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan.
Rohmadi mengatakan, saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan kios laundry dengan kunci kontak yang masih terpasang.
"Korban lalu masuk ke dalam rumah mengantarkan pesanan barang. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Rohmadi pada Sabtu (24/8/2014).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan segera melakukan pengejaran.
Para pelaku terdeteksi berada di sebuah rumah makan, dan polisi langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan sepeda motor korban yang hilang.
Selain itu, lanjut rohmadi, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang mereka lakukan, termasuk dua unit sepeda motor, berbagai kunci kontak, serta kunci leter T beserta anak kuncinya yang biasa digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Baca Juga: Nasdem Usung Ririn-Wiriawan di Pilkada Pringsewu 2024
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam komplotan ini. RW, HS, dan IS berperan sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor, sementara CA berperan sebagai penjual hasil curian tersebut.
"Komplotan ini mengaku sudah beraksi di belasan TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu maupun di Kabupaten Tanggamus. Namun demikian kami masih terus mendalami kasus ini," tambah Rohmadi.
Menurut Rohmadi, saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam penyidikan perkara ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Berita Terkait
-
Nasdem Usung Ririn-Wiriawan di Pilkada Pringsewu 2024
-
Bocah TK di Pringsewu Jadi Korban Sodomi Tetangga Sendiri, Begini Dalih Pelaku
-
Waspada Curanmor Modus Test Drive, Warga Kemiling Jadi Korban
-
Viral! Begal di Pringsewu Babak Belur Dihajar Massa, Ngaku Butuh Ongkos ke Jakarta
-
Begal Motor Siswi SMA di Sukoharjo, Satu Pelaku Babak Belur Diamuk Massa
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mulai Rp200 Ribuan untuk Sewa Mobil Liburan di Lampung, Solusi Transportasi Hemat bagi Wisatawan
-
Cuci Gudang Elektronik Akhir Tahun! Electronic City & Best Denki Diskon TV, Kulkas hingga AC
-
Cek Fakta: Viral Video Mahasiswa UI Desak DPR Periksa Komnas HAM, Benarkah?
-
Diam-Diam Turun Harga, Promo Susu & Perlengkapan Balita di Indomaret Jelang Tahun Baru
-
7 Hal Penting untuk Berkunjung ke Taman Nasional Way Kambas bagi Wisatawan