SuaraLampung.id - Viral video warga menghakimi seorang pelaku begal sepeda motor di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Selasa (20/8/2024) malam.
Dalam video yang beredar, terlihat sebagian warga berusaha memukuli pelaku namun ada juga warga yang mencoba melindunginya dari amukan massa.
Proses evakuasi yang dilakukan aparat kepolisian berlangsung dramastis, lantaran warga terus berupaya mengejar dan menghakimi pelaku.
Kasi Humas Polres Pringsewu Iptu Priyono mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial EM (34), warga Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Priyono, pelaku tertangkap massa setelah ketahuan membegal sepeda motor Honda Beat BE 6029 UH milik Dela Oktiani, seorang pelajar SMA asal Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
"Korban dibegal saat mengendarai sepeda motornya sendirian di areal persawahan Pekon Sukoharjo II," ujar Priyono, Rabu (21/8/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku membuntuti korban lalu mengadang sepeda motor korban di tempat yang sepi dan jalan rusak, hingga akhirnya korban jatuh. Pelaku lalu mengancam akan menembak korban jika melawan.
Setelah pelaku kabur, korban berteriak yang didengar warga sekitar. Warga lalu mengejar para pelaku. Satu pelaku berhasil ditangkap warga di Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas, setelah sepeda motornya terjatuh akibat ditabrak oleh massa yang mengejar.
Sementara itu, satu pelaku lain berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban. Menurut Priyono, pelaku begal sempat diamuk massa hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Baca Juga: Kabur ke Tangerang, Pemuda Asal Pringsewu Ini Tinggalkan Jejak Kriminal di Pulau Jawa
Pelaku telah mendapatkan perawatan medis. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Priyono menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi kejahatan tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku EM.
"Perkara ini masih kami dalami, namun untuk proses penyidikan, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Kabur ke Tangerang, Pemuda Asal Pringsewu Ini Tinggalkan Jejak Kriminal di Pulau Jawa
-
Modus Periksa Kesehatan, Sales Bonyok Dihajar Warga Usai Cabuli Gadis di Pringsewu
-
Tragis! Pemotor Tewas Tabrak Truk yang Antre BBM di SPBU Wates Pringsewu
-
Perampok yang Melukai Korbannya Diringkus Polsek Pagelaran
-
Didukung 2 Partai Politik, Ririn Kuswantari-Wiriawan Sada Penuhi Syarat di Pilkada Pringsewu
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
Terkini
-
8 Fakta Kasus Pembunuhan Warga Sukau Lampung Barat yang Menggegerkan Warga
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 1 Maret 2026 Disertai Waktu Sholat Hari Ini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya