SuaraLampung.id - Viral video warga menghakimi seorang pelaku begal sepeda motor di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Selasa (20/8/2024) malam.
Dalam video yang beredar, terlihat sebagian warga berusaha memukuli pelaku namun ada juga warga yang mencoba melindunginya dari amukan massa.
Proses evakuasi yang dilakukan aparat kepolisian berlangsung dramastis, lantaran warga terus berupaya mengejar dan menghakimi pelaku.
Kasi Humas Polres Pringsewu Iptu Priyono mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial EM (34), warga Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Priyono, pelaku tertangkap massa setelah ketahuan membegal sepeda motor Honda Beat BE 6029 UH milik Dela Oktiani, seorang pelajar SMA asal Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
"Korban dibegal saat mengendarai sepeda motornya sendirian di areal persawahan Pekon Sukoharjo II," ujar Priyono, Rabu (21/8/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku membuntuti korban lalu mengadang sepeda motor korban di tempat yang sepi dan jalan rusak, hingga akhirnya korban jatuh. Pelaku lalu mengancam akan menembak korban jika melawan.
Setelah pelaku kabur, korban berteriak yang didengar warga sekitar. Warga lalu mengejar para pelaku. Satu pelaku berhasil ditangkap warga di Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas, setelah sepeda motornya terjatuh akibat ditabrak oleh massa yang mengejar.
Sementara itu, satu pelaku lain berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban. Menurut Priyono, pelaku begal sempat diamuk massa hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Baca Juga: Kabur ke Tangerang, Pemuda Asal Pringsewu Ini Tinggalkan Jejak Kriminal di Pulau Jawa
Pelaku telah mendapatkan perawatan medis. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Priyono menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi kejahatan tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku EM.
"Perkara ini masih kami dalami, namun untuk proses penyidikan, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Kabur ke Tangerang, Pemuda Asal Pringsewu Ini Tinggalkan Jejak Kriminal di Pulau Jawa
-
Modus Periksa Kesehatan, Sales Bonyok Dihajar Warga Usai Cabuli Gadis di Pringsewu
-
Tragis! Pemotor Tewas Tabrak Truk yang Antre BBM di SPBU Wates Pringsewu
-
Perampok yang Melukai Korbannya Diringkus Polsek Pagelaran
-
Didukung 2 Partai Politik, Ririn Kuswantari-Wiriawan Sada Penuhi Syarat di Pilkada Pringsewu
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS