SuaraLampung.id - Viral video warga menghakimi seorang pelaku begal sepeda motor di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Selasa (20/8/2024) malam.
Dalam video yang beredar, terlihat sebagian warga berusaha memukuli pelaku namun ada juga warga yang mencoba melindunginya dari amukan massa.
Proses evakuasi yang dilakukan aparat kepolisian berlangsung dramastis, lantaran warga terus berupaya mengejar dan menghakimi pelaku.
Kasi Humas Polres Pringsewu Iptu Priyono mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial EM (34), warga Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Priyono, pelaku tertangkap massa setelah ketahuan membegal sepeda motor Honda Beat BE 6029 UH milik Dela Oktiani, seorang pelajar SMA asal Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
"Korban dibegal saat mengendarai sepeda motornya sendirian di areal persawahan Pekon Sukoharjo II," ujar Priyono, Rabu (21/8/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku membuntuti korban lalu mengadang sepeda motor korban di tempat yang sepi dan jalan rusak, hingga akhirnya korban jatuh. Pelaku lalu mengancam akan menembak korban jika melawan.
Setelah pelaku kabur, korban berteriak yang didengar warga sekitar. Warga lalu mengejar para pelaku. Satu pelaku berhasil ditangkap warga di Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas, setelah sepeda motornya terjatuh akibat ditabrak oleh massa yang mengejar.
Sementara itu, satu pelaku lain berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban. Menurut Priyono, pelaku begal sempat diamuk massa hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Baca Juga: Kabur ke Tangerang, Pemuda Asal Pringsewu Ini Tinggalkan Jejak Kriminal di Pulau Jawa
Pelaku telah mendapatkan perawatan medis. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Priyono menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi kejahatan tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku EM.
"Perkara ini masih kami dalami, namun untuk proses penyidikan, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Kabur ke Tangerang, Pemuda Asal Pringsewu Ini Tinggalkan Jejak Kriminal di Pulau Jawa
-
Modus Periksa Kesehatan, Sales Bonyok Dihajar Warga Usai Cabuli Gadis di Pringsewu
-
Tragis! Pemotor Tewas Tabrak Truk yang Antre BBM di SPBU Wates Pringsewu
-
Perampok yang Melukai Korbannya Diringkus Polsek Pagelaran
-
Didukung 2 Partai Politik, Ririn Kuswantari-Wiriawan Sada Penuhi Syarat di Pilkada Pringsewu
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung