Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 06 September 2024 | 17:19 WIB
Hasil ungkap kasus narkotika Polresta Bandar Lampung selama dua pekan terakhir. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polresta Bandar Lampung menggagalkan peredaran ratusan pil ekstasi dan belasan gram sabu selama kurun waktu 24 Agustus 2024 hingga 5 September 2024.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, ungkap kasus pertama terjadi pada 24 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, Tim Satnarkoba menggerebek rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton, menangkap tersangka, Ferlano Arief Gunawan, seorang wiraswasta berusia 31 tahun.

"Dari tangan Ferlano, polisi menyita 360 butir pil ekstasi berwarna hijau dan coklat, serta pecahan pil yang beratnya mencapai 26,66 gram," ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Polisi di Bandar Lampung, 2 Remaja Ditangkap 1 Berhasil Kabur

Pengungkapan ini menjadi awal dari rangkaian operasi besar yang dilakukan oleh kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Satuan narkoba langsung melakukan pengembangan lebih lanjut di hari yang sama. Dari hasil penelusuran membawa tim ke sebuah rumah di kawasan Jagabaya II, Way Halim.

Di sana, polisi menangkap dua orang tersangka yakni Arkaan Wahyu Pratama dan Syamsul Ma'arif, keduanya berusia 26 tahun.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu, beserta alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi narkotika.

"Total barang bukti ekstasi yang disita dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 890 butir, dengan estimasi nilai mencapai Rp445 juta. Jika barang haram tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat menjerumuskan ratusan jiwa ke dalam lembah narkotika," ungkapnya.

Baca Juga: 2 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk, 12 Mobil Disita Polisi

Tersangka utama, Ferlano Arief Gunawan, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun.

Abdul Waras menambahkan, selain mengungkap peredaran ekstasi, jajarannya juga berhasil membongkar peredaran sabu di wilayah Bandar Lampung, dengan menangkap tersangka M. Iqbal Khadafi di Jalan Pangeran Antasari pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tersangka berusia 24 tahun tersebut, polisi menyita 10,68 gram sabu, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk distribusi narkotika.

Pengungkapan lainnya adalah pada 31 Agustus 2024 di lokasi yang sama. Tersangka bernama Ivan Priantoro, seorang buruh harian lepas, diamankan dengan barang bukti 4,8 gram sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membagi sabu.

Dengan total barang bukti sabu yang mencapai 15,48 gram, Polresta Bandar Lampung menunjukkan bahwa jaringan narkotika ini tidak hanya menjual ekstasi, tetapi juga aktif mengedarkan sabu di berbagai wilayah.

Ancaman hukuman berat menanti para pelaku, mulai dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ANTARA)

Load More