Penyitaan dari tersangka AH terdiri dari :
a. Rumah yang beralamat di Jl Cempaka TD2 No.3-4, Lk.III Dusun Way Halim, RT 007 RW 000, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung.
b. 2 (dua) bundel Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 95/WD dengan luas 120 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 40/WD dengan luas 900 m2 atas nama Alwaty yang beralamat di Jl Cempaka TD2 No.3-4, Lk.III Dusun Way Halim, RT 007 RW 000, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.
c. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 03285 atas nama Agus Hariono yang beralamat di Desa Sindang Anom, Kec. Sekampung Udik, Kab. Lampung Timur dengan luas 302m2 beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.
d. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Yamaha dengan Nomor Plat Kendaraan BE 2628 AQN atas nama Rafi Putra Alhari beserta Dokumen Asli BPKB Nomor R0174788 dan STNK Nomor 06531077.
e. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda dengan Nomor Plat Kendaraan BE 2303 ANC atas nama Agus Hariono beserta Dokumen Asli BPKB Nomor 3066943 dan STNK Nomor 06551298.
f. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda NF 125 TR dengan Nomor Plat Kendaraan BE 4605 CW atas nama Alwaty beserta Dokumen Asli BPKB Nomor J05393662 dan STNK Nomor AL 00185540.
g. Ruko yang digunakan sebagai Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa yang beralamat di Jalan Ikan Bawal No. 58, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Penyitaan dari tersangka SP terdiri dari :
a. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 1973 atas nama Soni Rahadhiyan yang beralamat di Jl Pubian 6 LK I, RT 008 RW 000, Susunan Baru, TanjungKarang Barat, Bandar Lampung dengan luas 345m2 beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.
b. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 02737 atas nama Soni Rahadiyan yang beralamat di Kel. Sukamaju, Kec. Teluk Betung Timur, Bandar Lampung dengan luas 1902m2 beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.
Menurut Ricky, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan dari keluarga tersangka S dan Tim Penasihat Hukum tersangka S, sehingga Tim Penyidik tidak berhasil melakukan penggeledahan dan penyitaan Aset terhadap tersangka S.
Ricky mengatakan, aset yang telah disita oleh Tim Penyidik Kejati Lampung yang kemudian akan dilakukan proses penelitian barang bukti untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian.
Baca Juga: 3 Kecamatan di Bandar Lampung Sudah Nikmati Air Bersih SPAM, Daerah Lain Kapan?
"Kemudian akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugaian keuangan negara yang timbul dalam perkara tesebut," tuturnya.
Perkara tersebut bermula pada Tahun 2019 PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung terdapat kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem Pompa SPAM Bandar Lampung.
PAGU Anggaran di dalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota bandar Lampung TA 2018.
Kegiatan pemasangan jaringan pipa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender.
"Ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara," kata Ricky.
Baca Juga: Korupsi SPAM Bandar Lampung Rugikan Negara Rp 19 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka
Sejumlah pihak telah diperiksa terkait perkara ini yaitu Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Berita Terkait
-
Pipa Gas Petronas Terbakar: Detik-Detik Ledakan Dahsyat, 112 Orang Terluka
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku
-
Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan