Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:08 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan telah menerima laporan terhadap seorang selebgram dalam kasus penggelapan dan UU ITE. [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Seorang selebgram inisial OA dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran UU ITE.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah membenarkan adanya laporan terhadap selebgram OA. Menurut dia, ada dua laporan yang masuk ke Polda Lampung.

Pada laporan pertama, selebgram OA dilaporkan terkait UU ITE dengan nomor LP/B/379/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung.

Sementara Laporan lainnya terkait tindak pidana penggelapan dengan nomor LP/B/381/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung.

Baca Juga: Ancam Sebar Video Asusila, Dukun Peras Wanita Asal Lampung

"Kami sudah menerima kedua laporan itu dan akan menanganinya secara profesional dan transparan," ujar Umi, Selasa (27/8/2024).

Sementara itu, kuasa hukum salah satu korban, M. Ilyas dari Law Firm Menembus Batas, mengatakan ada lima korban yang ia wakili berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari PNS hingga mahasiswa.

"Kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Terduga pelaku adalah seorang selebgram," ujar Ilyas.

Laporan diajukan oleh korban berinisial SY, didampingi oleh dua kuasa hukum lainnya, Yuli Setyowati dan M. Gribaldi.

Ilyas menjelaskan bahwa OA sebenarnya adalah teman dari para korban. Mereka saling mengenal dalam pergaulan sebagai selebgram.

Baca Juga: Yakin Minimarket Miliknya bukan Hasil Cuci Uang Narkoba, Selebgram Adelia Ajukan PK

"Setiap korban mengalami modus yang berbeda-beda, tetapi semuanya bermuara pada penyalahgunaan hubungan pertemanan," ungkap Ilyas.

Load More