SuaraLampung.id - Seorang selebgram inisial OA dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran UU ITE.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah membenarkan adanya laporan terhadap selebgram OA. Menurut dia, ada dua laporan yang masuk ke Polda Lampung.
Pada laporan pertama, selebgram OA dilaporkan terkait UU ITE dengan nomor LP/B/379/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung.
Sementara Laporan lainnya terkait tindak pidana penggelapan dengan nomor LP/B/381/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung.
"Kami sudah menerima kedua laporan itu dan akan menanganinya secara profesional dan transparan," ujar Umi, Selasa (27/8/2024).
Sementara itu, kuasa hukum salah satu korban, M. Ilyas dari Law Firm Menembus Batas, mengatakan ada lima korban yang ia wakili berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari PNS hingga mahasiswa.
"Kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Terduga pelaku adalah seorang selebgram," ujar Ilyas.
Laporan diajukan oleh korban berinisial SY, didampingi oleh dua kuasa hukum lainnya, Yuli Setyowati dan M. Gribaldi.
Ilyas menjelaskan bahwa OA sebenarnya adalah teman dari para korban. Mereka saling mengenal dalam pergaulan sebagai selebgram.
Baca Juga: Ancam Sebar Video Asusila, Dukun Peras Wanita Asal Lampung
"Setiap korban mengalami modus yang berbeda-beda, tetapi semuanya bermuara pada penyalahgunaan hubungan pertemanan," ungkap Ilyas.
Beberapa modus operandi yang diungkap oleh kuasa hukum termasuk peminjaman barang berharga seperti emas, ponsel, dan uang. Ada juga korban yang kartu kreditnya dipinjam dan digunakan oleh terduga pelaku.
"Kebanyakan barang yang dipinjam digunakan oleh terduga pelaku untuk menunjang gaya hidupnya," tambah Ilyas.
Ilyas berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini, mengingat banyaknya korban dan keresahan yang telah ditimbulkan.
"Terlebih lagi, terduga pelaku adalah seorang figur publik, sehingga tindakan buruknya bisa memberikan contoh negatif bagi masyarakat," katanya.
Berita Terkait
-
Ancam Sebar Video Asusila, Dukun Peras Wanita Asal Lampung
-
Yakin Minimarket Miliknya bukan Hasil Cuci Uang Narkoba, Selebgram Adelia Ajukan PK
-
Viral Anggota Polres Mesuji Tampar Warga, Polda Lampung Jelaskan Kronologinya
-
Gerebek Gudang, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 1,1 Miliar
-
PKB Lampung Turut Laporkan Lukman Edy ke Polda
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan
-
Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Modus Beli Rokok, Pria Ini Bawa Kabur Motor Teman: Buron Setahun, Tertangkap Saat Pulang Kampung