SuaraLampung.id - Seorang dukun ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung karena melakukan penipuan, pemerasan dan pornografi.
Dukun bernama Endang (38), warga Cilegon, Banten, itu ditangkap polisi berdasarkan laporan korban seorang wanita warga Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp "KELUARGA BESAR JAMANI CS" oleh seorang kenalannya, Jamani, pada 14 Januari 2024.
"Dalam grup tersebut, pelaku mengklaim memiliki kemampuan mendeteksi aura negatif melalui foto dan berhasil meyakinkan korban untuk datang ke rumahnya di Cilegon, Banten, dengan alasan mengobati guna-guna," ujar Kombes Donny.
Setelah melakukan ritual, pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp60 juta untuk membeli kerbau sebagai bagian dari acara syukuran.
"Korban yang sudah percaya, akhirnya mengirimkan uang hingga total mencapai Rp56 juta," lanjut Kombes Donny.
Tak berhenti di situ, Endang menghubungi korban melalui panggilan video call dengan dalih melanjutkan pengobatan dari jarak jauh.
Dalam panggilan tersebut, pelaku meminta korban membuka pakaian dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.
"Pelaku kemudian menggunakan tangkapan layar dari video call tersebut untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya," jelasnya.
Baca Juga: Lakukan Penipuan Proyek, Adik Bupati Lampung Timur Dijebloskan ke Penjara
Korban yang terjebak dalam ancaman ini, kembali mengirimkan uang hingga total mencapai Rp32,35 juta. Setelah foto-foto korban disebarkan oleh pelaku ke grup WhatsApp, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung.
Dalam penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap Endang dan menyita beberapa barang bukti penting, seperti handphone, flashdisk, dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang hasil pemerasan.
"Endang diancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp6 miliar berdasarkan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi." tutup Kombes Donny.
Berita Terkait
-
Lakukan Penipuan Proyek, Adik Bupati Lampung Timur Dijebloskan ke Penjara
-
Viral Anggota Polres Mesuji Tampar Warga, Polda Lampung Jelaskan Kronologinya
-
Modus Transfer, IRT di Lampung Tengah Menipu Agen BRILink Pakai Uang Palsu
-
Modus Baru! Hacker Ganti Nomor Hotel Lampung di Google, Uang Muka Raib
-
Gerebek Gudang, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 1,1 Miliar
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah