SuaraLampung.id - Seorang dukun ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung karena melakukan penipuan, pemerasan dan pornografi.
Dukun bernama Endang (38), warga Cilegon, Banten, itu ditangkap polisi berdasarkan laporan korban seorang wanita warga Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp "KELUARGA BESAR JAMANI CS" oleh seorang kenalannya, Jamani, pada 14 Januari 2024.
"Dalam grup tersebut, pelaku mengklaim memiliki kemampuan mendeteksi aura negatif melalui foto dan berhasil meyakinkan korban untuk datang ke rumahnya di Cilegon, Banten, dengan alasan mengobati guna-guna," ujar Kombes Donny.
Setelah melakukan ritual, pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp60 juta untuk membeli kerbau sebagai bagian dari acara syukuran.
"Korban yang sudah percaya, akhirnya mengirimkan uang hingga total mencapai Rp56 juta," lanjut Kombes Donny.
Tak berhenti di situ, Endang menghubungi korban melalui panggilan video call dengan dalih melanjutkan pengobatan dari jarak jauh.
Dalam panggilan tersebut, pelaku meminta korban membuka pakaian dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.
"Pelaku kemudian menggunakan tangkapan layar dari video call tersebut untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya," jelasnya.
Baca Juga: Lakukan Penipuan Proyek, Adik Bupati Lampung Timur Dijebloskan ke Penjara
Korban yang terjebak dalam ancaman ini, kembali mengirimkan uang hingga total mencapai Rp32,35 juta. Setelah foto-foto korban disebarkan oleh pelaku ke grup WhatsApp, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung.
Dalam penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap Endang dan menyita beberapa barang bukti penting, seperti handphone, flashdisk, dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang hasil pemerasan.
"Endang diancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp6 miliar berdasarkan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi." tutup Kombes Donny.
Berita Terkait
-
Lakukan Penipuan Proyek, Adik Bupati Lampung Timur Dijebloskan ke Penjara
-
Viral Anggota Polres Mesuji Tampar Warga, Polda Lampung Jelaskan Kronologinya
-
Modus Transfer, IRT di Lampung Tengah Menipu Agen BRILink Pakai Uang Palsu
-
Modus Baru! Hacker Ganti Nomor Hotel Lampung di Google, Uang Muka Raib
-
Gerebek Gudang, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 1,1 Miliar
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Sandiwara Anggota TNI AL Gadungan di Bandar Lampung: Jual Motor Kredit Sendiri Tapi Mengaku Dibegal
-
Tak Ada Jawaban dari Balik Pintu, Istri di Lampung Utara Syok Temukan Suami Tewas Tertelungkup
-
Buron Setahun, Pencuri Berkedok Ninja Sarung Diringkus di Panjang
-
Curhat Pilu Bocah Kelas 4 SD di Lampung: Dicabuli Ayah Kandung Saat Ibu Mengadu Nasib di Taiwan
-
Rekam Jejak Bandit yang Menembak Mati Polisi di Lampung: Pernah Kabur dari RS Bhayangkara