Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:24 WIB
Seorang dukun ditangkap Polda Lampung karena memeras korban menggunakan video asusila. [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Seorang dukun ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung karena melakukan penipuan, pemerasan dan pornografi.

Dukun bernama Endang (38), warga Cilegon, Banten, itu ditangkap polisi berdasarkan laporan korban seorang wanita warga Lampung. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp "KELUARGA BESAR JAMANI CS" oleh seorang kenalannya, Jamani, pada 14 Januari 2024.

"Dalam grup tersebut, pelaku mengklaim memiliki kemampuan mendeteksi aura negatif melalui foto dan berhasil meyakinkan korban untuk datang ke rumahnya di Cilegon, Banten, dengan alasan mengobati guna-guna," ujar Kombes Donny.

Baca Juga: Lakukan Penipuan Proyek, Adik Bupati Lampung Timur Dijebloskan ke Penjara

Setelah melakukan ritual, pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp60 juta untuk membeli kerbau sebagai bagian dari acara syukuran.

"Korban yang sudah percaya, akhirnya mengirimkan uang hingga total mencapai Rp56 juta," lanjut Kombes Donny.

Tak berhenti di situ, Endang menghubungi korban melalui panggilan video call dengan dalih melanjutkan pengobatan dari jarak jauh.

Dalam panggilan tersebut, pelaku meminta korban membuka pakaian dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.

"Pelaku kemudian menggunakan tangkapan layar dari video call tersebut untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya," jelasnya.

Baca Juga: Viral Anggota Polres Mesuji Tampar Warga, Polda Lampung Jelaskan Kronologinya

Korban yang terjebak dalam ancaman ini, kembali mengirimkan uang hingga total mencapai Rp32,35 juta. Setelah foto-foto korban disebarkan oleh pelaku ke grup WhatsApp, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung.

Dalam penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap Endang dan menyita beberapa barang bukti penting, seperti handphone, flashdisk, dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang hasil pemerasan.

"Endang diancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp6 miliar berdasarkan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi." tutup Kombes Donny.

Load More