SuaraLampung.id - Seorang dukun ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung karena melakukan penipuan, pemerasan dan pornografi.
Dukun bernama Endang (38), warga Cilegon, Banten, itu ditangkap polisi berdasarkan laporan korban seorang wanita warga Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp "KELUARGA BESAR JAMANI CS" oleh seorang kenalannya, Jamani, pada 14 Januari 2024.
"Dalam grup tersebut, pelaku mengklaim memiliki kemampuan mendeteksi aura negatif melalui foto dan berhasil meyakinkan korban untuk datang ke rumahnya di Cilegon, Banten, dengan alasan mengobati guna-guna," ujar Kombes Donny.
Baca Juga: Lakukan Penipuan Proyek, Adik Bupati Lampung Timur Dijebloskan ke Penjara
Setelah melakukan ritual, pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp60 juta untuk membeli kerbau sebagai bagian dari acara syukuran.
"Korban yang sudah percaya, akhirnya mengirimkan uang hingga total mencapai Rp56 juta," lanjut Kombes Donny.
Tak berhenti di situ, Endang menghubungi korban melalui panggilan video call dengan dalih melanjutkan pengobatan dari jarak jauh.
Dalam panggilan tersebut, pelaku meminta korban membuka pakaian dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.
"Pelaku kemudian menggunakan tangkapan layar dari video call tersebut untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya," jelasnya.
Baca Juga: Viral Anggota Polres Mesuji Tampar Warga, Polda Lampung Jelaskan Kronologinya
Korban yang terjebak dalam ancaman ini, kembali mengirimkan uang hingga total mencapai Rp32,35 juta. Setelah foto-foto korban disebarkan oleh pelaku ke grup WhatsApp, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung.
Dalam penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap Endang dan menyita beberapa barang bukti penting, seperti handphone, flashdisk, dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang hasil pemerasan.
"Endang diancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp6 miliar berdasarkan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi." tutup Kombes Donny.
Berita Terkait
-
Gegara Berlian Reza Artamevia, IG Geni Faruk Digeruduk Fans Fuji: Sindir Bibit Bebet Bobot
-
Berapa Tarif Manggung Reza Artamevia? Dituduh Lakukan Penipuan Bisnis Berlian Rp18,5 M
-
Sosok IM yang Polisikan Reza Artamevia, Bukan Orang Sembarangan?
-
Beda Kekayaan Reza Artamevia vs Kerugian Kasus Penipuan Berlian: Kebanting 10 Kali Lipat, Harta Auto Minus?
-
Bisnis Reza Artamevia Vs Angelina Sondakh: Ibu Kandung Aaliyah Massaid Dituding Lakukan Penipuan
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar