SuaraLampung.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial IL (32) ditangkap petugas Polres Lampung Tengah pada Senin (12/8/2024) malam karena mengedarkan uang palsu.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah Kompol Sayidina Ali mengatakan, warga Dusun Trinjono, Kampung Terbanggi Agung, Gunung Sugih itu sempat melarikan diri dari petugas.
"Pelaku sempat kabur menggunakan motor masuk ke jalan menuju gerbang tol, namun pelariannya berhasil digagalkan polisi," ujar Ali, Rabu (14/8/2024).
Peristiwa ini berawal saat pelaku mendatangi agen transaksi dan penarikan uang BRILink di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, sekira pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Modus Baru! Hacker Ganti Nomor Hotel Lampung di Google, Uang Muka Raib
Ali mengatakan, pelaku datang dengan maksud hendak mentransfer uang senilai Rp 10 juta. Setelah selesai ditransfer Rp 10 juta, pelaku tidak langsung bayar, alasannya masih cek saldonya belum bertambah.
Dari situ Mutia mulai curiga karena pelaku berdiri lama dan tak kunjung membayarkan uang jasa transfer tersebut. Saat ditanya soal saldo melalui mobile banking, pelaku mengaku belum terkirim sembari menunjukkan sisa saldo dan mutasi rekening.
Korban yang makin curiga meminta pelaku merefresh aplikasi mobile banking tersebut, dan uang korban senilai Rp10 juta pun masuk dan tercatat di mutasi rekening.
"Awalnya pelaku membayar jasa sebesar Rp50 ribu uang asli kepada korban. Namun, ketika korban terima uang pokok Rp10 juta dari pelaku, ternyata uang itu palsu semua, korban sempat mengejar pelaku tapi dia kabur masuk tol," kata Ali.
Kasi Humas mengatakan, seluruh uang tunai yang digunakan IL untuk menipu agen adalah uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar.
Baca Juga: Kabur ke Genteng saat Digerebek Polisi, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ini Ternyata Pengguna Sabu
Kepada Polisi, IL mengaku tidak memproduksi uang palsu tersebut, melainkan dibelinya dari toko online. Pelaku kemudian mengedarkan uang tersebut dengan menukarnya dengan saldo rekening bank melalui agen.
Dari kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai 10 juta rupiah.
Selain itu, Tekab 308 juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar masih ada di rumah pelaku.
"Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun," ujar Ali.
Berita Terkait
-
Modus Baru! Hacker Ganti Nomor Hotel Lampung di Google, Uang Muka Raib
-
Kabur ke Genteng saat Digerebek Polisi, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ini Ternyata Pengguna Sabu
-
Pura-pura Dijambret, Karyawati KSP di Lampung Tengah Gelapkan Uang Koperasi Rp20 Juta
-
Identitas Kerangka Manusia di Tol Gunung Sugih Terungkap, Diduga Korban Bunuh Diri
-
Musa Ahmad-Hasan Asad Kantongi Dukungan 4 Parpol di Pilkada Lampung Tengah 2024
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila