SuaraLampung.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial IL (32) ditangkap petugas Polres Lampung Tengah pada Senin (12/8/2024) malam karena mengedarkan uang palsu.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah Kompol Sayidina Ali mengatakan, warga Dusun Trinjono, Kampung Terbanggi Agung, Gunung Sugih itu sempat melarikan diri dari petugas.
"Pelaku sempat kabur menggunakan motor masuk ke jalan menuju gerbang tol, namun pelariannya berhasil digagalkan polisi," ujar Ali, Rabu (14/8/2024).
Peristiwa ini berawal saat pelaku mendatangi agen transaksi dan penarikan uang BRILink di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, sekira pukul 17.00 WIB.
Ali mengatakan, pelaku datang dengan maksud hendak mentransfer uang senilai Rp 10 juta. Setelah selesai ditransfer Rp 10 juta, pelaku tidak langsung bayar, alasannya masih cek saldonya belum bertambah.
Dari situ Mutia mulai curiga karena pelaku berdiri lama dan tak kunjung membayarkan uang jasa transfer tersebut. Saat ditanya soal saldo melalui mobile banking, pelaku mengaku belum terkirim sembari menunjukkan sisa saldo dan mutasi rekening.
Korban yang makin curiga meminta pelaku merefresh aplikasi mobile banking tersebut, dan uang korban senilai Rp10 juta pun masuk dan tercatat di mutasi rekening.
"Awalnya pelaku membayar jasa sebesar Rp50 ribu uang asli kepada korban. Namun, ketika korban terima uang pokok Rp10 juta dari pelaku, ternyata uang itu palsu semua, korban sempat mengejar pelaku tapi dia kabur masuk tol," kata Ali.
Kasi Humas mengatakan, seluruh uang tunai yang digunakan IL untuk menipu agen adalah uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar.
Baca Juga: Modus Baru! Hacker Ganti Nomor Hotel Lampung di Google, Uang Muka Raib
Kepada Polisi, IL mengaku tidak memproduksi uang palsu tersebut, melainkan dibelinya dari toko online. Pelaku kemudian mengedarkan uang tersebut dengan menukarnya dengan saldo rekening bank melalui agen.
Dari kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai 10 juta rupiah.
Selain itu, Tekab 308 juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar masih ada di rumah pelaku.
"Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun," ujar Ali.
Berita Terkait
-
Modus Baru! Hacker Ganti Nomor Hotel Lampung di Google, Uang Muka Raib
-
Kabur ke Genteng saat Digerebek Polisi, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ini Ternyata Pengguna Sabu
-
Pura-pura Dijambret, Karyawati KSP di Lampung Tengah Gelapkan Uang Koperasi Rp20 Juta
-
Identitas Kerangka Manusia di Tol Gunung Sugih Terungkap, Diduga Korban Bunuh Diri
-
Musa Ahmad-Hasan Asad Kantongi Dukungan 4 Parpol di Pilkada Lampung Tengah 2024
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Jalur Liwa-Krui Tertutup Longsor, Polisi Larang Kendaraan Jenis Ini Melintas
-
Sekolah Rakyat Lampung: Bukan Sekadar Ijazah, Jadi Inkubator Bakat Masa Depan Siswa
-
Weekend Heboh Bareng Domino's Pizza: Diskon 40 Persen untuk Pizza Medium Pilihan!
-
JCO Burger Day: Pesta Rasa dan Promo Menggila yang Tak Boleh Dilewatkan!
-
Katalog Promo Mingguan Seru Hypermart: Stok Penuh, Kantong Aman!