SuaraLampung.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial IL (32) ditangkap petugas Polres Lampung Tengah pada Senin (12/8/2024) malam karena mengedarkan uang palsu.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah Kompol Sayidina Ali mengatakan, warga Dusun Trinjono, Kampung Terbanggi Agung, Gunung Sugih itu sempat melarikan diri dari petugas.
"Pelaku sempat kabur menggunakan motor masuk ke jalan menuju gerbang tol, namun pelariannya berhasil digagalkan polisi," ujar Ali, Rabu (14/8/2024).
Peristiwa ini berawal saat pelaku mendatangi agen transaksi dan penarikan uang BRILink di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, sekira pukul 17.00 WIB.
Ali mengatakan, pelaku datang dengan maksud hendak mentransfer uang senilai Rp 10 juta. Setelah selesai ditransfer Rp 10 juta, pelaku tidak langsung bayar, alasannya masih cek saldonya belum bertambah.
Dari situ Mutia mulai curiga karena pelaku berdiri lama dan tak kunjung membayarkan uang jasa transfer tersebut. Saat ditanya soal saldo melalui mobile banking, pelaku mengaku belum terkirim sembari menunjukkan sisa saldo dan mutasi rekening.
Korban yang makin curiga meminta pelaku merefresh aplikasi mobile banking tersebut, dan uang korban senilai Rp10 juta pun masuk dan tercatat di mutasi rekening.
"Awalnya pelaku membayar jasa sebesar Rp50 ribu uang asli kepada korban. Namun, ketika korban terima uang pokok Rp10 juta dari pelaku, ternyata uang itu palsu semua, korban sempat mengejar pelaku tapi dia kabur masuk tol," kata Ali.
Kasi Humas mengatakan, seluruh uang tunai yang digunakan IL untuk menipu agen adalah uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar.
Baca Juga: Modus Baru! Hacker Ganti Nomor Hotel Lampung di Google, Uang Muka Raib
Kepada Polisi, IL mengaku tidak memproduksi uang palsu tersebut, melainkan dibelinya dari toko online. Pelaku kemudian mengedarkan uang tersebut dengan menukarnya dengan saldo rekening bank melalui agen.
Dari kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai 10 juta rupiah.
Selain itu, Tekab 308 juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar masih ada di rumah pelaku.
"Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun," ujar Ali.
Berita Terkait
-
Modus Baru! Hacker Ganti Nomor Hotel Lampung di Google, Uang Muka Raib
-
Kabur ke Genteng saat Digerebek Polisi, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ini Ternyata Pengguna Sabu
-
Pura-pura Dijambret, Karyawati KSP di Lampung Tengah Gelapkan Uang Koperasi Rp20 Juta
-
Identitas Kerangka Manusia di Tol Gunung Sugih Terungkap, Diduga Korban Bunuh Diri
-
Musa Ahmad-Hasan Asad Kantongi Dukungan 4 Parpol di Pilkada Lampung Tengah 2024
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1